LANGIT7.ID, Jakarta - Umumnya di Indonesia, shalat berjamaah dipimpin oleh orang dewasa. Sebab orang dewasa sudah masuk usia baligh dan wajib shalat. Namun bagaimana bila shalat berjamaah diimami anak kecil?
Pendakwah Ustaz Ammi Nur Baits mengatakan boleh bagi anak kecil menjadi imam shalat berjamaah. Dengan syarat ia memiliki hafalan yang kuat dan bacaan qur'an yang baik serta memahami gerakan shalat.
"Ulama Syafi'iyah berpendapat anak mumayiz boleh jadi imam bagi orang baligh, baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah. Terutama ketika mumayiz ini lebih banyak hafalan qur'annya, dan lebih bagus gerakan shalatnya dibandingkan jamaah yang sudah baligh," ujar Ustaz Ammi dikutip dari laman
konsultasi syariah, Ahad (29/5/2022).
Baca Juga: Tafsir At-Tahrim Ayat 6: Didik Anak dengan Adab dan IlmuSebagaimana hadis dari sahabat Amru bin Salamah, radiallahu anhu: ".... Lantas mereka (kaumku) saling mencermati di antara mereka, dan tak ada yang lebih banyak hafalan Al-Qur'annya selain diriku disebabkan aku bertemu pengendara, maka kemudian mereka menyuruhku maju (memimpin shalat di depan mereka) padahal umurku ketika itu baru enam atau tujuh tahun."
Ustaz Ammi menjelaskan sebenarnya pendapat mayoritas ulama (Hanafiah, Malikiyah, dan Hambali) melarang anak kecil jadi imam shalat. Alasannya syarat menjadi imam harus sudah baligh.
"Untuk shalat sunnah, seperti tarawih, atau shalat gerhana mayoritas ulama memperbolehkan seorang anak mumayiz menjadi imam shalat bagi yang sudah baligh," katanya.
"Pendapat kuat dalam mazhab Hanafiyah, anak mumayiz tidak boleh jadi imam bagi orang baligh secara mutlak, baik shalat wajib maupun shalat sunnah," imbuhnya.
Baca Juga: Anak Ridwan Kamil Hilang di Sungai Swiss, Ini KronologinyaBaca Juga: Ditemani Nasaruddin Umar, Mesut Ozil Shalat Jumat di Istiqlal(zhd)