LANGIT7.ID, Jakarta -
Shalat jenazah dapat dilakukan tanpa berada di depan mayit karena alasan jarak atau jenazah hilang, lalu tidak ditemukan. Kondisi ini disebut juga
Shalat Gaib.
Melansir laman
Muhammadiyah, Salat jenazah secara ghaib juga dapat dilakukan, baik di tempat salat (mushala), atau di kuburan orang yang sudah meninggal dunia.
Adapun pelaksanaan salat jenazah bisa dilakukan setelah meyakini seseorang telah meninggal dunia dan sudah siap untuk dilaksanakan salat atasnya atau beberapa hari setelahnya.
Baca Juga: Sejarah Shalat Ghaib yang Pernah Dilakukan RasulullahHal ini sebagaimana dijelaskan beberapa hadits Nabi SAW dari asy-Sya’bi: "Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah salat atas suatu kubur setelah dikubur, lalu beliau takbir empat kali” (HR Muslim).
Juga dalam hadis dari Ibnu Abbas: "Sesungguhnya Nabi SAW pernah salat atas suatu kubur setelah satu bulan” (HR al-Baihaqi)."
Begitu juga hadist dari Said bin Musayyab (diriwaytkan), bahwa "Ummu Sa’d meninggal sementara Nabi SAW tidak ada (di Madinah), maka ketika telah kembali datang beliau mensalatkan atasnya, padahal sudah berlalu satu bulan (dari kematiannya)" (HR at-Tirmdizi).
Berdasarkan hadis-hadts di atas, dapat dipahami bahwa seseorang boleh melakukan salat jenazah, baik orang yang meninggal itu sudah dikubur atau sesudah beberapa hari dari kematiannya, seperti tiga hari atau satu bulan.
Penyebutan masa waktu dalam hadits tersebut tidaklah menunjukkan pembatasan waktu kebolehan seseorang untuk mensalatkan jenazah, sehingga boleh hukumnya bagi seseorang untuk mensalatkan jenazah dikarenakan suatu hal setelah jenazah dikubur hingga beberapa hari atau bulan.
(bal)