LANGIT7.ID, Jakarta - Shalat ghaib merupakan shalat jenazah di mana mayit berada di tempat yang jauh atau tidak ada di hadapan orang-orang yang shalat. Shalat ghaib pernah dilakukan Rasulullah ketika menyhalatkan sahabat yang wafat yang jauh dari Madinah dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa menyaksikan kematian dan penguburannya.
Menurut riwayat, Rasulullah pernah melakukan shalat ghaib atas empat jenazah sepanjang hidupnya. Namun, riwayat yang sahih adalah saat Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam melakukan shalat ghaib untuk Raja Najasyi di negeri Habasyah. Di antaranya adalah hadits riwayat Imam Bukhari dari Abu Hurairah, dia berkata;
نَعَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِلَى أَصْحَابِهِ النَّجَاشِيَّ ثُمَّ تَقَدَّمَ فَصَفُّوا خَلْفَه فَكَبَّرَ أَرْبَعً
Artinya: Nabi memberitakan kepada para sahabatnya tentang kematian Al-Najasyi, kemudian beliau maju (unutk mengimami), maka kami membuat shaf di belakang beliau, dan beliau bertakbir empat kali.
Baca Juga: 5 Tema Khutbah Jumat tentang Mempersiapkan KematianImam adz-Dzahabi rahimahullah menyatakan pada biografi An Najasyi, “Dia wafat di masa hidup Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ghaib atasnya bersama para Sahabat Radhiyallahu anhum dan tidak benar Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ghâib pada selainnya.”
Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa sebagian ulama menganjurkan dilaksanakannya shalat ghaib bagi orang yang banyak memberikan manfaat dalam agama dengan harta, amalan, atau ilmunya. Namun bagi orang yang tidak seperti ini tidak perlu dilaksanakan shalat ghaib. Sedangkan pendapat ulama yang menyatakan bolehnya shalat ghaib bagi siapa saja, ini adalah pendapat yang paling lemah.
Baca Juga: Menjadi Guru Ala Rasulullah, Mengajar dengan Hati dan Pandangan Kasih SayangHanya saja, mengenai pensyariatan shalat ghaib terdapat perselisihan di antara para ulama yang mumpuni dalam masalah fiqih. Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang merinci adanya shalat ghaib. Artinya shalat ghaib disyari’atkan apabila mayit tersebut belum dishalatkan di suatu tempat.
Adapun jika sudah dishalatkan, maka tidak perlu ada shalat ghaib. Juga shalat ghaib bisa dilaksanakan khusus bagi orang-orang yang memiliki peran dalam masalah agama seperti ketika ada seorang ulama besar yang meninggal dunia, sebagaimana penjelasan tambahan dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Wallahu a’lam bish shawab.
(Dikutip dari berbagai sumber).
Baca Juga: 7 Kutek Halal yang Bisa Dipakai saat Shalat, Nomor 6 Paling Wow Harganya
Baca Juga: Tiga Proyek Kelistrikan Tegangan Tinggi PLN Beroperasi(zhd)