LANGIT7.ID-Jakarta; - Menciptakan kenyamanan dan menjaga perasaan sesama muslim dalam berinteraksi merupakan bagian penting dari ajaran adab dalam Islam. Salah satu etika dasar yang diajarkan oleh Rasulullah adalah larangan melakukan pembicaraan rahasia atau berbisik-bisik antara dua orang ketika sedang berada dalam kelompok yang berjumlah tiga orang. Larangan ini ditegaskan dalam beberapa riwayat hadis sahih demi menjaga keharmonisan hubungan sosial dan menghindari kesalahpahaman.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، وَوَكِيعٌ، عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ شَقِيقٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ صَاحِبِهِمَا، فَإِنَّ ذَلِكَ يَحْزُنُهُ» [حكم الألباني] صحيح -
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: «نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الثَّالِثِ»
Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Mas'ud, Rasulullah bersabda bahwa apabila seseorang berada dalam majelis atau kelompok yang berjumlah tiga orang, maka janganlah dua orang di antaranya berbisik-bisik tanpa mengikutsertakan temannya yang ketiga. Alasan utama yang disampaikan langsung oleh Rasulullah adalah karena perbuatan tersebut dapat membuat orang yang ketiga menjadi bersedih hati.
Pesan yang sama juga diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin Umar, yang menegaskan bahwa Rasulullah melarang dua orang berbisik-bisik tanpa melibatkan orang yang ketiga. Kedua riwayat ini dinyatakan sahih oleh Syaikh Al-Albani dan disepakati keshahihannya oleh para ulama hadis.
Imam al-Baghawi dalam kitab Sharh al-Sunnah menjelaskan bahwa hadis ini diriwayatkan melalui jalur Ibnu Umar dan Abdullah bin Mas'ud dengan derajat keshahihan yang sangat kuat. Sementara itu, Imam Al-Khattabi memaparkan alasan di balik kesedihan yang dialami oleh orang ketiga. Menurutnya, kesedihan tersebut lahir dari dua kemungkinan.
Pertama, muncul rasa curiga bahwa bisikan rahasia tersebut berisi rencana keburukan yang ditujukan kepadanya. Kedua, adanya perasaan tersisih akibat pengkhususan kehormatan atau perhatian yang hanya diberikan kepada satu teman saja, sehingga menyakiti hatinya.
Baca Juga: Tafsir Al-Baqarah Ayat 10: Bahaya Penyakit Hati dan AncamannyaPenjelasan lebih mendalam mengenai adab bermajelis ini juga dipaparkan dalam kitab Umdat al-Qari. Hadis ini menetapkan kewajiban untuk memuliakan teman duduk dan melarang perbuatan yang memicu prasangka buruk.
Larangan berbisik secara khusus berlaku ketika jumlah orang dalam majelis tersebut tepat tiga orang. Apabila jumlah orang yang hadir lebih dari tiga, maka dua orang diperbolehkan saling berbisik atau berbicara berdua, karena keberadaan orang lain yang lebih banyak akan menghilangkan perasaan dikucilkan atau dicurigai.
Ditinjau dari segi kebahasaan dan tata bahasa Arab, Abu al-Abbas al-Qurtubi dalam kitab Al-Mufhim memberikan analisis terhadap lafaz hadis tersebut. Kata kana pada riwayat idza kana tsalatsah merupakan fi'il tammah yang berarti wujud atau hadir, sehingga kata tsalatsah berkedudukan sebagai subjek atau fa'il.
Hal ini berbeda dengan riwayat idza kuntum tsalatsah yang menggunakan kana naqisah. Adapun kalimat fala yatanaja disampaikan dalam bentuk berita yang menafikan kebolehan, sekaligus mengandung perintah larangan keras terhadap perbuatan berbisik-bisik yang mengabaikan teman duduknya.
Melalui syarah para ulama tersebut, dapat dipahami bahwa Islam sangat memperhatikan aspek psikologis dan suasana batiniah dalam berinteraksi. Larangan berbisik berdua di hadapan orang ketiga adalah bentuk perlindungan syariat terhadap perasaan seorang muslim agar terhindar dari rasa terasing, sedih, maupun prasangka buruk. Dengan menjalankan adab majelis ini, kehangatan, rasa saling menghargai, dan ikatan persaudaraan antar sesama akan tetap terjaga dengan baik.
Baca Juga: Wacana Zakat Pengurang Pajak, Persis Tegaskan Pentingnya Keadilan Bagi Umat(zhd)