LANGIT7.ID, Jakarta - Umat Islam harus punya
semangat bekerja dan meniatkan aktivitas tersebut hanya untuk Allah SWT. Hukum bekerja demi mencari rezeki adalah fardhu kifayah.
Anjuran untuk bekerja dan menjalani
profesi pekerjaan dijelaskan Allah SWT dalam Al Quran surah Az Zukhruf ayat 32 yang artinya:
"Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kamilah yang menentukan penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat memanfaatkan sebagian yang lain."
Baca Juga: Bagaimana Hukum Bekerja pada Non Muslim? Ini Penjelasannya"Setiap pekerjaan, termasuk bisnis perlu dilakukan dengan niat untuk beribadah, seperti juga haji dengan niat tulus ibadah. Sebab bekerja dan menjalankan profesi adalah fardhu kifayah," kata Wakil Ketua
Baznas DKI Jakarta, KH Nur Alam Bachtir, Kamis (30/6/2022).
Dia juga mengingatkan, diharamkan bagi setiap muslim menganggur. Apalagi ditambah dengan lamunan yang tidak bermanfaat.
"Usaha itu ibarat sai dan apa pun profesi yang kita lakukan harus fokus menjalankannya, termasuk pengusaha," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, selain berniat untuk ibadah juga perlu dilanjutkan dengan sholat. Baru melakukan aksi dan kolaborasi tanpa harus gengsi.
"Supaya bisa berkolaborasi lepaskan semua gengsi. Seperti orang berhaji melepas semua pakaiannya dan mengenakan ihram. Mereka melepas pakaian jenderal, seragam pns, direktur, dan lainnya," ujarnya.
(bal)