LANGIT7.ID, Jakarta - Umat Islam bisa menitipkan
hewan kurban ke panitia atau lembaga. Namun cara yang diajarkan Nabi SAW kepada para sahabat adalah menyembelih sendiri.
"Rasulullah SAW berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan kakinya di leher hewan tersebut, membaca basmalah dan bertakbir kemudian menyembeloih dua ekor domba dengan tangannya sendiri." (HR Bukhari Muslim).
Namun jika ada keperluan, boleh mewakilkan penyembelihan kepada orang lain, baik itu kepada panitia pemotongan hewan atau menitipkannya ke lembaga kemanusiaan.
Cara ini merujuk pada hadist bahwa Rasulullah membawa 100 ekor unta untuk al-hadyu (kurban bagi orang yang haji). Beliau menyembelih 63 ekor unta, dan mewakilkan kepada Ali r.a untuk menyembelih sisanya.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Ini Syarat Penyembelihan Hewan Kurban"Maka Rasulullah saw menyembelih dengan tangannya sendiri 63 ekor (dari 100 ekor untanya), kemudian menyerahkan sisanya kepada Ali untuk disembelih."
Kondisi ini juga berlaku bagi orang memiliki udzur seperti sakit, sudah tua dan lemah, tidak mengetahui tata cara penyembelihan hewan kurban, orang buta dan halangan lainnya.
Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Fuad menilai, memang tidak ada dalam hadist dan Al Quran soal kepanitiaan hewan kurban.
"Tapi untuk kelancaran pelaksanaan kurban dipandang perlung adanya semacam kepanitian," ujar Fuad dikutip Ahad (3/7/2022).
Adapun tugas dari kepanitian kurban yakni: 1) Tugas dari panitia kurban adalah membantu shahibul kurban; 2) Fungsi panitia kurban untuk memudahkan penyelenggaraan kurban.
Lalu tugas berikutnya, 3) Panitia tidak boleh megambilkan upah penyembelih dari hewan kurban, namun dapat membebankan kepada shahibul kurban dengan cara musyawarah atau mengambil dari sumber lain.
(bal)