LANGIT7.ID, Jakarta - Idul Adha 1443 Hijriah jatuh pada 10 Juli 2022, umat muslim akan melaksanakan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Di antara jenis hewan yang boleh dikurbankan, yakni unta, sapi, kerbau, dan kambing.
Lantas apa saja syarat hewan kurban yang boleh dikurbankan? Pendakwah Ustaz Adi Hidayat mengatakan, ada syarat usia hewan yang hendak dikurbankan.
"Kita bisa temukan dalam hadits riwayat muslim nomor 1963 dari Jabir radiallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, janganlah kalian menyembelih hewan, kecuali hewan itu sudah cukup umurnya cukup usianya," ujar Ustaz Adi Hidayat dalam ceramahnya, dikutip (3/7/2022).
Baca Juga: Masjid Agung Sunda Kelapa: Jejak Penyebaran Islam Melalui SaudagarMasing-masing jenis hewan kurban memiliki batasan usia yang berbeda. Kambing harus berusia minimal satu tahun, kerbau dan sapi usia dua tahun, dan batasan unta minimal lima tahun.
"Ingat ya kambing usia setahun masuk tahun kedua, kerbau atau sapi dua tahun masuk tahun ketiga, kemudian unta usia lima tahun," katanya.
Selain usia, perlu diketahui bahwa fisik hewan kurban juga merupakan salah satu syarat yang perlu diperhatikan. Fisik hewan yang tidak boleh dikurbankan, yakni matanya buta, sakit, dan terlampau kurus.
Baca Juga: Tausiah Ahad Pagi: Menatap Idul Qurban dengan TakwaBaca Juga: Perbedaan Waktu Idul Adha, Ikut Pemerintah atau Arab Saudi?(zhd)