Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 02 Juni 2026
home sosok muslim detail berita

Ustadz Nashir Fahmi, Tak Hanya Ceramah Tapi Juga Tangani Masalah Rumah Tangga Umat

Muhajirin Senin, 04 Juli 2022 - 07:40 WIB
Ustadz Nashir Fahmi, Tak Hanya Ceramah Tapi Juga Tangani Masalah Rumah Tangga Umat
Ustadz Nashir Fahmi (berjas hitam) saat bertugas sebagai penghulu menikahkan pengantin (Dok Pribadi)
LANGIT7.ID, Jakarta - Da'i dengan kapasitas agamanya banyak menyampaikan ceramah dan khotbah. Namun banyak juga da'i yang tak hanya berceramah tapi juga turun langsung bergelut dengan persoalan umat di lapangan.

Salah satunya adalah Ustadz Nashir Fahmi, M.HI, Da'i yang sehari-hari bergelut dengan rumah tangga umat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Pria kelahiran 1 Oktober 1976 itu telah mengawali karir sebagai penghulu sejak 2010 silam. Alumnus Pondok Pesantren Modern Baitussalam Prambanan, Jawa Tengah itu menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah pertama di Wonogiri, Jawa Tengah. Lalu, melanjutkan pendidikan Madrasah Aliyah (MA) selama 3 tahun di Pondok Baitussalam.

Pendidikan Nashir Fahmi tak jauh-jauh dari pendidikan agama. Usai melepas seragam putih abu-abu, dia melanjutkan pendidikan Strata 1 di IAIN Sunan Ampel Surabaya. Dia juga menyelesaikan pendidikan S2 di kampus yang sama.

Baca Juga: Peran Penghulu dalam Pernikahan Bukan Cuma Ijab Kabul

Hingga kini, kehidupan Nashir Fahmi tak jauh-jauh dari dunia dakwah. Tak heran, dia pernah aktif di Pemuda Muhammadiyah dan menjadi Ketua Ikatan Da'i Indonesia (IKADI) Mojokerto.

Pagi sampai sore, dia menghabiskan waktu di Kantor KUA. Selepas Maghrib dan Isya dia beralih sebagai pembicara di berbagai majelis ilmu.

“Jadi, waktu malam kita penuh mengisi taklim, full taklim,” kata Nashir Fahmi dalam acara Apa Kabar Ustadz di kanal LANGIT7.ID, Rabu (29/6/2022).

Bergelut dengan Masalah Rumah Tangga Umat

Sebagai Kepala KUA, Nashir Fahmi sudah tak asing dengan masalah rumah tangga. Hampir setiap hari dia menerima pasangan suami istri yang mengadukan problem bahtera mereka. Sebisa mungkin dia menasihati agar tidak terjadi perceraian. Jalan ke pintu perceraian dipersulit.

“Kami persulit agar jangan sampai terjadi perceraian. Kecuali sudah mentok, dan memang tidak bisa lagi dinasihati. Kita serahkan ke Pengadilan Agama. Tapi pada hakikatnya, rumah tangga itu, terjadi keretakan atau problem, itu karena jauh dari Allah Ta’ala,” kata Nashir Fahmi.

Adanya masalah merupakan hal wajar dalam rumah tangga. “Tidak ada rumah tangga yang lempeng,” katanya. Namun, masalah itu bagian dari ujian dari Allah Ta’ala untuk mendewasakan seseorang. Semakin sabar menghadapi masalah, maka semakin banyak pula hikmah yang didapat.

Baca Juga: Hamil di Luar Nikah, Bagaimana Hukum Pernikahannya? Ini Kata KUA

Maka itu, Nashir mengungkapkan, setiap calon pengantin selalu diberi bekal kuat sebelum melangkah ke tangga pernikahan. Para calon diberi wejangan tentang tujuan utama menikah, yakni beribadah.

Nasihat itu juga dikemas dalam Bimwin (Bimbingan Perkawinan). Itu Sudah dijalankan oleh KUA untuk anak-anak muda yang ingin menikah. Di acara itu, semua calon pengantin diberi nasihat agar siap lahir dan batin membangun bahtera rumah tangga.

Saat acara pernikahan berlangsung, peran penghulu juga sangat penting. Menurut Nashir, KUA menginstruksikan agar semua penghulu memberikan tausiyah nikah yang langsung ke inti, misal tujuan nikah dan lain sebagainya.

“Ketika dalam kondisi mau akad nikah, kalau dalam istilah gelombang otak, otak itu dalam keadaan delta, bahagia,” katanya.

Ragam Masalah Muda-mudi Sebelum Menikah

Nashir Fahmi sudah menemui banyak masalah sejak menjadi kepala KUA. Mulai dari curhatan suami istri hingga masalah muda-mudi yang hendak menikah. Di Indonesia, ada dua aspek yang mesti dipenuhi bagi pasangan yang hendak menjalin hubungan serius.

Pertama, aspek legal formal. Aspek ini berdasarkan undang-undang pernikahan. Kedua, aspek legal syariah. Pengurus KUA harus jeli melihat dua aspek ini. Kadang ada pasangan yang sudah hamil di luar nikah, sehingga butuh penanganan khusus.

Baca Juga: Keretakan Rumah Tangga Akibat Suami Istri Jauh dari Agama

“Jadi kita kerjasama di puskesmas, Jika diperiksa kan muncul itu, misal sudah positif 3 bulan,” kata Nashir. Undang-undang membolehkan wanita hamil duluan untuk menikah, asal bersama laki-laki yang menghamili. Namun, dalam legal syariah masih menjadi ikhtilaf di kalangan fuqaha.

KUA sebagai perwakilan pemerintah tentu mengacu pada undang-undang. Namun akan terus dipantau sampai anak lahir. Jika anak itu adalah perempuan, maka ayah tidak boleh jadi wali. Nasabnya ke ibu. Jadi, saat nikah nanti yang jadi wali adalah ibu.

Selain itu, ada juga masalah pernikahan di bawah umur. “Bahkan, sudah ada yang punya anak,” kata Nashir. Ada juga masalah wali yang tak setuju dengan pernikahan anaknya. Ada pula yang menikah dadakan. Hari ini daftar, besok minta dinikahkan.

“Macam-macam yak kasus seperti itu. Ada lagi, laki-laki sudah punya istri, tapi mengaku masih bujangan. Kadang-kadang kerjasama dengan desa agar statusnya itu bujangan. Kita harus jeli,” ucap Nashir Fahmi.

Pesan untuk Generasi Muda

Nashir Fahmi lalu memberikan tiga pesan untuk muda-mudi yang sampai saat ini masih membujang. Pesan itu di antaranya:

1. Daftarkan Pernikahan di KUA untuk Dicatat


Nashir Fahmi mengingatkan agar status pernikahan dicatat di KUA. Itu berdasarkan rukun pernikahan seperti ada pasangan yang menikah, dua saksi, ada wali, ijab Qabul, dan KUA yang mencatat pernikahan untuk legal formal.

Baca Juga: Pesan Ustadz Nashir Fahmi: Jauhi Pacaran dan Segera Menikah

Banyak kasus seperti ini. Misal nikah sirih. Meski sah secara syariah, tapi tidak tercatat dikhawatirkan akan merugikan pihak perempuan. Maka itu, dia mengimbau untuk mendaftarkan pernikahan di KUA.

2. Jangan Pacaran


Nashir Fahmi juga mengingatkan muda-mudi agar menghindari pacaran. Pacaran sudah jelas tidak boleh dalam islam. Pelakukanya dosa. Pacaran juga merupakan bagian dari zina. Di sisi lain, pacaran hanya merugikan perempuan.

“Khawatir nanti kalau kehormatannya sudah teraniaya, dia hamil, maka penyesalannya sangat luar biasa. Jadi, jangan pacaran. Kalau sudah cocok, taaruf, orang tua setuju, langsung saja mendaftar ke KUA untuk menikah,” ucap Nashir Fahmi.

3. Masalah Rumah Tangga Pasti Ada

Nashir Fahmi menegaskan, rumah tangga tidak yang lempeng, pasti ada masalah. Masalah bertujuan untuk mendewasakan seseorang. Itu juga bukti cinta Allah kepada hamba-Nya. Sebab, Allah akan memberikan ujian kepada hamba yang dia cintai.

“Jadi, tiga hal itu yang saya pesankan,” pungkas Nashir Fahmi.



(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 02 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)