Hamil di Luar Nikah, Bagaimana Hukum Pernikahannya? Ini Kata KUA
mahmuda attar husseinAhad, 03 Juli 2022 - 12:40 WIB
Ilustrasi hamil di luar nikah. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Tidak sedikit para kaula muda yang terjerumus dalam pergaulan bebas, sehingga menimbulkan perkara hamil di luar nikah. Lantas bagaimana hukum pernikahannya?
Pernikahan yang terjadi akibat hamil di luar nikah sering dikenal sebagai istilah married by accident (MBA). Artinya sejoli menikah akibat dari ulah pergaulan bebas yang dilakukannya.
Menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Ustadz Nashir Fahmi, ada dua aspek dalam pernikahan. Pertama aspek legal formal undang-undang, dan yang kedua aspek hukum legal syariat Islam.
Sebelum melangsungkan pernikahan MBA ini, pihak KUA akan memeriksakan kandungan ke Puskesmas. Sehingga diketahui kesehatan, usia kandungan, dan keperluan lainnya.
"Nikah hamil diperbolehkan, asal yang menikahi adalah laki-laki yang menghamilinya. Dalam syariah ini ikhtilaf dari kalangan fuqaha," jelas dia dalam Apa Kabar Ustadz Langit7, Ahad (3/7/2022).
Tapi, lanjut dia, karena ada aspek legal formal, maka sejoli bisa dinikahkan asalkan dilakukan dengan kejujuran. Dia mengingatkan, banyaknya kerugian akibat MBA.
"Nanti kalau lahirnya itu anak perempuan, ini sang suami atau bapak tidak bisa menjadi walinya, karena nasab anak itu ke ibunya," katanya.
Dia mengingatkan, agar generasi muda bisa menahan diri dari perbuatan zina. Sebab, rumah tangga yang dibangun dengan baik tidak melulu berjalan dengan mulus, dan dikhawatirkan MBA bisa lebih parah.