Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home lifestyle muslim detail berita

Hamil di Luar Nikah, Bagaimana Hukum Pernikahannya? Ini Kata KUA

mahmuda attar hussein Ahad, 03 Juli 2022 - 12:40 WIB
Hamil di Luar Nikah, Bagaimana Hukum Pernikahannya? Ini Kata KUA
Ilustrasi hamil di luar nikah. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Tidak sedikit para kaula muda yang terjerumus dalam pergaulan bebas, sehingga menimbulkan perkara hamil di luar nikah. Lantas bagaimana hukum pernikahannya?

Pernikahan yang terjadi akibat hamil di luar nikah sering dikenal sebagai istilah married by accident (MBA). Artinya sejoli menikah akibat dari ulah pergaulan bebas yang dilakukannya.

Menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Ustadz Nashir Fahmi, ada dua aspek dalam pernikahan. Pertama aspek legal formal undang-undang, dan yang kedua aspek hukum legal syariat Islam.



Sebelum melangsungkan pernikahan MBA ini, pihak KUA akan memeriksakan kandungan ke Puskesmas. Sehingga diketahui kesehatan, usia kandungan, dan keperluan lainnya.

Baca Juga: Rutin Konsumsi Kurma selama Kehamilan Perlancar Persalinan

"Nikah hamil diperbolehkan, asal yang menikahi adalah laki-laki yang menghamilinya. Dalam syariah ini ikhtilaf dari kalangan fuqaha," jelas dia dalam Apa Kabar Ustadz Langit7, Ahad (3/7/2022).

Tapi, lanjut dia, karena ada aspek legal formal, maka sejoli bisa dinikahkan asalkan dilakukan dengan kejujuran. Dia mengingatkan, banyaknya kerugian akibat MBA.

"Nanti kalau lahirnya itu anak perempuan, ini sang suami atau bapak tidak bisa menjadi walinya, karena nasab anak itu ke ibunya," katanya.

Dia mengingatkan, agar generasi muda bisa menahan diri dari perbuatan zina. Sebab, rumah tangga yang dibangun dengan baik tidak melulu berjalan dengan mulus, dan dikhawatirkan MBA bisa lebih parah.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)