LANGIT7.ID, Jakarta - Izin operasional
Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah dicabut. Kementerian Agama (Kemenag) beralasan karena adanya dugaan pelanggaran hukum berat.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren, Waryono mengatakan nomor statistik dan tanda daftar Ponpes Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam dugaan kasus asusila dan perundungan terhadap santri.
Baca Juga: Kiai Harus Teladani Rasulullah Hukum Fatimah TercintaNamun pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. Padahal ada dugaan pelanggaran hukum berat terhadap MSAT.
"Dugaan asusila ini bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama," ujarnya.
Kementerian Agama mendukung penuh langkah kepolisian. Kemudian berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur dan Jombang serta pihak terkait untuk memastikan kondisi santri.
"Yang tidak kalah penting agar para orangtua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, kami akan bersinergi untuk kelanjutan pendidikan para santri," ujarnya.
(bal)