LANGIT7.ID, Jakarta - Ada rukun dan syarat
berkurban yang perlu dipenuhi. Jangan sampai berkurban hanya menitipkan ke panitia, sebab ada ridho Allah SWT yang harus dikedepankan.
Berkurban tidak hanya soal membeli
hewan kurban, lantas menyerahkannya kepada masjid atau panitia kurba. Ada beberapa rukun dan syarat ketentuan yang harus dipenuhi dalam berkurban.
Adapun empat rukun yang harus dipenuhi dalam penyembelihan hewan, antara lain:
Baca Juga: Ini Syarat Alat Sembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat1. Pekerjaan menyembelih (dzabhu).
2. Orang yang menyembelih (dzabih).
3. Hewan yang disembelih.
4. Alat untuk menyembelih.
Sementara syarat bagi penyembelih hewan kurban, sebagai berikut:
1. Orang Islam/orang yang halal dinikahi orang Islam.
2. Bila hewannya ghoiru maqdur (tidak dapat dikendalikan), maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat. Jika penyembelih merupakan orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk, maka sembelihannya dihukumi makruh.
3. Penyembelih harus memotong hulqum (jalan napas) dan mari' (jalan makanan). Hal ini apabila hewannya maqdur (mampu disembelih dan dikendalikan).
(bal)