Live Streaming Sales Boleh Dilakukan Asal Semua Jelas
Fifiyanti AbdurahmanSelasa, 12 Juli 2022 - 14:21 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Berjualan secara live streaming menggunakan fitur di media sosial kian digemari masyarakat. Selain dapat meningkatkan interaksi langsung antara seller dan konsumen, cara ini juga terbukti dapat menaikkan omset.
Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS, Irfan Syauqi Beik mengatakan dalam Islam berjualan secara live shoppingboleh dilakukan asalkan barang yang diperdagangkan jelas.
"Boleh saja berjualan secara live streaming selama semuanya jelas. Jelas barangnya, jelas harganya, jelas metode pembayaran dan pengiriman barangnya, dan jelas penjual pembelinya," ujar Irfan kepada Langit7, Selasa (12/7/2022).
Terkait transaksi langsung antar pembeli dan penjual, Irfan mengatakan dalam Islam diwajibkan adanya majlisul akad.
"Dalam Islam yang diwajibkan adalah adanya majlisul akad yang memungkinkan adanya ijab kabul antara penjual dan pembeli. Tapi bentuknya bisa beragam. Tidak mesti pertemuan secara fisik. Secara online pun boleh. Tidak ada masalah," pungkasnya.
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”