LANGIT7.ID, Jakarta - Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.19/2021 tentang Perubahan atas Permen ESDM No.4/2018 mengenai Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Migas menuai kritikan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pasalnya, Permen tersebut telah menghilangkan skema lelang dalam pembangunan proyek pipa gas.
Menurut Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, Permen tersebut berpotensi menghilangkan kewenangan BPH Migas dalam hal penyelenggaraan lelang. Hal ini seperti tertuang dalam UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan PP No.67/2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Mulyanto menjelaskan, BPH Migas sebagai badan pengatur hilir memiliki tugas mengatur dan menetapkan pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi sesuai Pasal 4 ayat f. Selain itu, BPH Migas juga mendapat kewenangan mengadakan lelang transmisi gas seperti yang tertuang di Pasal 5 ayat i.
"Ada dua isu krusial yang perlu dikritisi dalam Permen 19/2021 ini. Pertama, soal penghilangan skema lelang dalam proyek pembangunan jaringan gas. Yang kedua, soal pengambilalihan tugas dan wewenang BPH Migas oleh Kementerian ESDM," kata Mulyanto di Jakarta, Sabtu (7/8/2021).
Tindakan penghilangan skema lelang ini disebut Mulyanto cacar hukum. Pasalnya, mekanisme lelang dalam suatu pengerjaan proyek Pemerintah sudah diatur oleh peraturan tersendiri, sehingga Kementerian ESDM tidak bisa seenaknya membuat aturan yang berbeda dari aturan lain yang masih berlaku.
Menurut Mulyanto, dengan adanya skema lelang ini memungkinkan pembangunan proyek pipa gas menjadi lebih murah dan efisien. Tinggal perlu perbaikan dalam sistem dan aturan lelang sehingga proses pembangunan tidak mangkrak seperti proyek ruas Cirebon-Semarang (Cisem).
"Lelang itu baik untuk memberi kesempatan kepada masyarakat luas berpartisipasi dalam program Pemerintah. Kalau mekanisme lelang ditiadakan berpotensi melahirkan KKN yang mengakibatkan biaya tidak kompetitif," ucapnya.
Selain itu, Mulyanto juga minta agar lembaga penyelenggara negara, baik Kementerian ESDM dan BPH Migas, untuk menghindari rivalitas. Ia meminta semua lembaga pemerintah konsisten dengan tugasnya masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memupuk kerja sama yang sinergis untuk kepentingan masyarakat.
"Permen 19/2021 semakin menegaskan adanya persaingan tidak sehat antara Kementerian ESDM dan BPH Migas. Sebagai bagian dari Pemerintah harusnya kedua lembaga ini dapat bekerjasama sesuai aturan yang ada. Bukan malah saling berebut kewenangan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Mulyanto juga menilai Permen ESDM No.19/2021 ini telah melampaui kewenangannya jika dilihat dari hirarki tata hukum perundang-undangan. Pasalnya, kewenangan lelang yang dimiliki oleh BPH Migas sebelumnya telah ditetapkan dalam bentuk PP.
"Masak Permen membatalkan PP? Ini kan tidak boleh," ucapnya.
(asf)