LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan menyesuaikan harga
tiket pesawat akibat fluktuasi harga minyak dunia. Kebijakan ini dapat berimbas pada kenaikan harga tiket pesawat.
Keputusan tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Beleid mulai berlaku pada 4 Agustus 2022.
Besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25%.
Baca juga: Erdogan: Turki Akan Gunakan Rubel untuk Bayar Gas Alam Rusia“Sebagai regulator, Kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dikutip siaran media, Ahad (7/8/2022).
Namun, Kementerian Perhubungan mengimbau seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau. Sehingga diharapkan layanan jasa penerbangan tetap bergairah.
"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” ucap Nur Isnin.
Baca juga: Dukung Transisi Energi Bersih, Pertamina Usulkan Panas BumiPemberlakuan tarif yang terjangkau, akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara. Dengan demikian, akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.
“Secara tertulis, himbauan ini telah Kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan,” ujarnya.
Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan bagi maskapai. Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap 3 bulan.
(sof)