LANGIT7.ID, Jakarta - Maskapai Garuda Indonesia merespons kebijakan besaran biaya tambahan atau
surcharge harga tiket pesawat. Garuda tak menampik akan terjadi penyesuaian harga tiket perjalanan.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, maskapainya akan menyikapi dan menjalankan kebijakan tersebut secara cermat dan seksama. Garuda memastikan berkomitmen terhadap ketentuan harga tiket regulator
“Dengan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket yang tentunya dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan,” kata Irfan, lewat keterangan media yang diterima Langit7, Ahad (7/8/2022).
Baca juga: Dukung Transisi Energi Bersih, Pertamina Usulkan Panas BumiIrfan mengatakan, penyesuaian harga tiket mengacu pada aturan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) maupun kebijakan penunjang dalam kaitan komponen harga tiket lainnya. Garuda Indonesia juga melihat kebijakan ini sebagai pengingat bagi seluruh pelaku industri layanan transportasi udara untuk menjaga komitmen kepatuhan terhadap aturan bisnis penerbangan.
“Kami percaya kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan, menjadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak,” katanya.
Pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan menyesuaikan harga tiket pesawat akibat fluktuasi harga minyak dunia. Kebijakan ini dapat berimbas pada kenaikan harga tiket pesawat.
Baca juga: Subsidi BBM Indonesia Capai Rp520 Triliun, Jokowi: Negara Lain Tak Akan SanggupKetentuan tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Beleid mulai berlaku pada 4 Agustus 2022.
Besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25%.
(sof)