LANGIT7.ID, Jakarta - Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap 40 kasus judi online di berbagai kota dan kabupaten dari Januari hingga Agustus 2022. Dari pengungkapan itu, 64 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhitung dari bulan Januari sampai dengan Agustus 2022, Polda Jabar berhasil meringkus 64 tersangka dalam 40 kasus judi online. Selain itu sebanyak 29 kasus judi konvensional (kupon putih) berhasil diungkap," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dikutip Tribratanews, Kamis (25/08/22).
Lebih lanjut, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa Polda Jabar akan terus membasmi segala bentuk tindak perjudian online sebagaimana yang diinstruksikan Kapolda Jabar.
"Polda Jabar akan meringkus pelaku perjudian apa pun di tengah masyarakat agar tercipta situasi yang kondusif khususnya di wilayah Jawa Barat," jelasnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan bila masih menemukan praktik perjudian.
"Tim pembasmi perjudian dari pihak Polda Jabar berikut jajaran aktif melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar judi hingga ke akar-akarnya termasuk kaki tangan sampai bosnya," katanya.
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”