LANGIT7.ID, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus penimbunan dan pengoplosan
BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 81 ton dan pertalite 3,2 ton. Selan itu turut diamankan 38 mobil tanki yang digunakan untuk distribusi.
Polisi juga menyita 6 sepeda motor, dan 40 tandon berkapasitas 1.000 liter. Dalam kasus tersebut negara dirugian sekitar Rp11,1 miliar. Selama ungkap kasus sejak 1 Agustus hingga 3 September 2022, turut diamankan 66 tersangka dari 50 kasus migas dari kabupaten/kota di Jateng.
Modus yang dilakukan antara lain melakukan penimbunan kemudian ada juga yang mengoplos pertalite dan kondesat serta pewarna dan dijual sebagai pertamax.
“Salah satu kasus menonjol yaitu di Kudus yang melibatkan perusahaan distribusi minyak PT ASS diamankan 12 ton,” ujar Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Harga BBM Naik, INDEF: Tak Cukup Buat Orang Beralih ke Transportasi UmumPelaku penimbunan BBM di Kudus dilakukan oknum ASN Pemkab Kudus bernama Abdul Wahab (42) yang menimbun minyak dari tersangka Arif Riska (28). Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan. Saat ini kasus tersebut masih dikembangkan.
“Kudus dia itu ngecer. Punya kendaraan kecil-kecil ngecer. Diwadahi oleh PT ASS itu kemudian di suatu tempat di PT itu ditandon dan diedarkan oleh truk tangki,” jelas kapolda.
Sementara itu, tersangka Abdul Wahab mengaku cuma menerima Bio Solar dari tersangka Arif kemudian ia menimbun dan setelah itu dibeli oleh PT ASS. Aksinya sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu.
Baca juga: Imbas Harga BBM Naik, Pengamat: Inflasi Bisa Tembus 8 Persen“Saya pengepul, sudah sejak 3 bulan, sekitar 12 ton,” ujar Wahab.
Para tersangka dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
(sof)