Muhammadiyah Soroti Pemakaian Jilbab oleh Terdakwa Kriminal
fajar adhityaKamis, 08 September 2022 - 17:17 WIB
Jaksa Pinangki memakai jilbab saat persidangan. (Foto: Antaranews).
LANGIT.ID, Jakarta - Muhammadiyah menyoroti fenomena terdakwa kriminal tiba-tiba memakai pakaian syar’i seperti jilbab saat terjerat kasus. Hal ini menjadi citra buruk bagi Islam.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad mengatakan, para tersangka kriminal kerap mempertontonkan citra religius lewat busana.
Sayangnya cara berpakaian syra’i kemudian lenyap setelah terdakwa menjalani masa hukuman. Menurut Dadang, otoritas hukum perlu membuat aturan penggunaan busana bagi terdakwa kriminal.
Usulan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan syariat yang berpotensi menodai ajaran Islam.
"Mungkin perlu dibuat desain baju sopan dan rapi tanpa harus memakai simbol dari suatu agama tertentu," ujar Dadang dilansir laman resmi Muhammadiyah, Kamis (8/9/2022).
Fenomena terdakwa kriminal tiba-tiba berpakaian syar’i sering terjadi. Contoh terbaru misalnya dapat dilihat pada sosok seorang koruptor, jaksa Pinangki Sirna Malasari yang baru bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).
Koruptor yang terbukti menerima suap Rp7 M ini tiba-tiba mengenakan hijab syar’i selama masa persidangan. "Dikhawatirkan jadi stigma bahwa setiap terdakwa beragama tertentu," kata Dadang.
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”