Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 13 Maret 2026
home masjid detail berita

Menutup Rambut, Antara Teks dan Tren Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi

miftah yusufpati Rabu, 16 Juli 2025 - 17:57 WIB
Menutup Rambut, Antara Teks dan Tren Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Tafsir boleh terus diperbincangkan, tetapi bagi banyak muslimah, seruan ayat An-Nur:31 itu tetap bergaung. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di tengah arus mode global dan tren kebebasan berekspresi, sebagian muslimah mulai mempertanyakan: benarkah rambut perempuan itu termasuk aurat yang harus ditutup? Di media sosial, diskusi serupa ramai. Sebagian berargumen bahwa hijab hanya tradisi budaya Arab, bukan perintah agama. Sebagian lagi mengutip pandangan minor bahwa rambut bukan aurat.

Namun, suara mayoritas ulama sejak dulu hingga kini sebenarnya sudah cukup bulat. “Telah menjadi ijma’ di kalangan Muslimin, di semua negara, pada setiap masa, bahwa rambut wanita termasuk perhiasan yang wajib ditutup di hadapan orang yang bukan mahramnya,” tulis Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam Fatawa Qardhawi: Permasalahan, Pemecahan, dan Hikmah (Risalah Gusti, 1996).

Pernyataan tegas Al-Qardhawi itu dasarkan pada ayat Alquran yang populer:

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…” (QS An-Nur: 31).

Baca juga: Antara Jilbab, Adat, dan Ayat: Menafsir Aurat Perempuan dalam Tafsir yang Lebih Luwes

Menurut Al-Qardhawi, perhiasan yang “biasa tampak” itulah yang sejak dahulu menjadi perdebatan di kalangan mufassir dan fuqaha. Ibn Mas’ud menafsirkannya sebagai pakaian. Ibn Abbas dan Qatadah menambahkannya: celak, cincin, wajah, dan kedua tangan. Namun, tidak ada satu pun dari mereka yang memasukkan rambut ke dalam kategori “yang biasa tampak.”

Antara Teks dan Tafsir

Tafsir klasik seperti karya Al-Qurthubi mencatat bahwa pada masa Rasulullah, para wanita memang sudah mengenakan kerudung (khimar), tetapi kerudung itu dibiarkan menggantung ke belakang, sehingga leher, dada, dan sebagian rambut tetap terbuka. Maka turunlah ayat tadi untuk mengatur agar kain itu ditutupkan hingga menutupi dada.

Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati Allah, begitu komentar Aisyah r.a. dalam riwayat Bukhari. Begitu mendengar ayat itu turun, para wanita sahabat segera merobek kain mereka dan menutupkan hingga menutupi dada, leher, dan rambut.

Riwayat Abu Dawud bahkan mencatat respons Rasulullah ketika melihat Asma’ binti Abu Bakar mengenakan pakaian tipis yang tidak menutup tubuhnya dengan baik: “Wahai Asma’, jika seorang wanita sudah haid, tidak pantas bagi dirinya menampakkan selain ini…” sambil menunjuk wajah dan kedua tangan.

Dalam catatan Al-Qardhawi, sabda ini menunjukkan dengan jelas bahwa rambut termasuk aurat, sedangkan wajah dan tangan dikecualikan.

Baca juga: Uraian Quraish Shihab tentang Jilbab, Tafsir, dan Tubuh Perempuan

Zaman Berubah, Dalil Bertahan

Keberatan yang muncul belakangan lebih banyak karena faktor budaya dan tekanan sosial daripada argumen teologis murni. Kelompok yang menolak berhijab misalnya sering menyebutnya sebagai simbol patriarki atau sekadar budaya Arab yang tidak relevan lagi.

Tetapi bagi sebagian besar muslimah yang memilih menutup rambutnya, keputusan itu bukan hanya soal mengikuti teks suci, tetapi juga identitas spiritual. “Rambut ini bagian dari kehormatan saya sebagai perempuan. Justru dengan menutupnya, saya merasa lebih bebas dari pandangan yang merendahkan,” kata Salma (23), seorang mahasiswi di Jakarta yang kami temui di sebuah kampus Islam negeri.

Di sisi lain, ada juga yang tetap bergulat dengan teks dan realitas modern. Seorang influencer muslimah yang memilih tak berhijab, yang tak ingin disebut namanya, berkata: “Saya sedang mencari bentuk ketaatan saya sendiri. Tapi saya belum sampai di sana.”

Masa Depan di Persimpangan

Dalam Fatawa-nya, Al-Qardhawi menutup dengan sebuah catatan penting: “Allah memerintahkan wanita untuk menutup kepala dengan kerudung, sebagaimana laki-laki menutup kepala dengan serban. Dan ini tidak pernah diperdebatkan para ulama.”

Namun zaman terus bergerak. Sosiolog agama menilai bahwa pilihan berhijab atau tidak kini kian kompleks, karena bukan hanya soal agama, tetapi juga politik identitas, ekonomi mode, bahkan pemberontakan terhadap otoritas lama.

Baca juga: Yuri SNSD Pakai Abaya dan Jilbab di Arab Saudi, Netizen: Masya Allah, Ukhti

Tafsir boleh terus diperbincangkan, tetapi bagi banyak muslimah, seruan ayat An-Nur:31 itu tetap bergaung. Dan seperti pesan klasik Aisyah r.a. kepada keponakannya Hafshah yang datang dengan khimar tipis: “Ini terlalu tipis, tidak menutup apa-apa.”

Mungkin itulah yang membuat perintah itu bertahan ribuan tahun: sederhana, tetapi sarat makna.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 13 Maret 2026
Imsak
04:33
Shubuh
04:43
Dhuhur
12:06
Ashar
15:11
Maghrib
18:10
Isya
19:18
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)