LANGIT7.ID-
Madinah, abad ke-7 Masehi. Wanita-wanita Muslimah berjalan di pasar dan jalan-jalan kota dengan pakaian longgar yang menyerupai kerudung, tapi ujungnya sering kali dibiarkan terkulai ke belakang. Leher, dada, bahkan telinga kerap terlihat.
Tidak ada perbedaan mencolok antara pakaian mereka dengan perempuan hamba sahaya atau wanita tuna susila pada zaman itu. Maka gangguan pun datang, dan celoteh orang-orang munafik menyusul: “Kami kira mereka hamba sahaya.”
Prof Dr Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "
Wawasan Al-Quran" menjelaskan dalam lanskap sosial yang tidak bersahabat itu, turunlah wahyu.
“
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin: hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka…” (QS Al-Ahzab: 59).
Perintah yang sederhana, kata Quraish,tetapi hingga hari ini, tafsirnya masih jadi medan silang pendapat ulama, menjadi bagian dari diskursus panjang tentang tubuh dan identitas perempuan Muslim.
Baca juga: Pakaian sebagai Petunjuk Identitas: Makna Keislaman di Ruang Publik Identitas dan ProteksiAyat di atas, dalam pandangan para mufassir, bukan hanya seruan untuk menutup tubuh, melainkan juga pesan simbolik: menegaskan status sosial, religiusitas, dan integritas perempuan Muslimah.
Tafsir klasik membaca ayat ini dalam konteks sosial: untuk membedakan perempuan merdeka dari budak, dan untuk melindungi dari godaan serta gangguan. Dalam kerangka ini, pakaian menjadi identitas sekaligus tameng.
Namun, seperti biasa dalam Islam, satu ayat tak pernah berdiri sendiri. Dalam QS An-Nur: 31, Allah kembali menegaskan batasan aurat perempuan: “Janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak darinya.” Di sinilah perdebatan menjadi tajam. Apa yang dimaksud dengan “yang tampak darinya”?
Tiga Arah TafsirKalimat illa ma zhahara minha dalam QS An-Nur itu menjadi medan tarik-menarik tafsir. Sebagian ulama memahami bahwa semua bentuk hiasan harus ditutup, kecuali yang terbuka secara tidak sengaja. Ini adalah tafsir ketat yang mengakar kuat dalam wacana fiqih klasik, dan sering dikaitkan dengan hadis-hadis tentang larangan memandang lawan jenis dengan syahwat.
Pendapat kedua lebih lunak: yang tampak darinya adalah sesuatu yang tidak mungkin disembunyikan, seperti wajah dan tangan. Hadis riwayat Abu Daud dan Ath-Thabari menyebut bahwa wanita hanya boleh menampakkan wajah dan telapak tangan setelah baligh. Ini kemudian menjadi pandangan jumhur (mayoritas) ulama dan menjadi dasar fiqih di banyak madzhab besar.
Baca juga: Pakaian Bisa Melindungi Tubuh, tapi Ada Pakaian Lain yang Melindungi Jiwa Pandangan ketiga, yang diajukan tokoh seperti Ibnu Athiyah dan didukung oleh Al-Qurthubi, menekankan bahwa pengecualian ini bersifat fleksibel, bergantung pada kebutuhan dan kebiasaan sosial. Konteks sosial menjadi parameter penting dalam memahami syariat.
Fiqih yang HidupPendekatan ini diamini oleh ulama besar seperti Abu Hanifah yang bahkan menyatakan bahwa kaki perempuan bukan aurat, dengan alasan masyaqqah—kesulitan—yang dialami perempuan, terutama di kalangan kelas bawah.
Pakar fiqih kontemporer dari Universitas Al-Azhar, Muhammad Ali As-Sais, mencatat bahwa “kesulitan” adalah salah satu dasar utama yang digunakan syariat untuk memberi kemudahan (QS Al-Baqarah: 185).
Namun, perdebatan tidak berhenti di tataran teks dan tafsir. Ia menjelma dalam praktik sosial. Dalam dunia modern, apakah “kebiasaan” itu tetap berarti kebiasaan masyarakat Madinah abad ke-7, atau boleh bergeser sesuai zaman dan tempat? Tafsir Departemen Agama RI, misalnya, menerjemahkan pengecualian ayat itu sebagai “kecuali yang biasa tampak darinya,” dengan tekanan pada konteks sosial.
Baca juga: Pakaian Tak Hanya Soal Kain: Antara Aurat, Adab, dan Identitas dalam Al-Qur’an Antara Norma dan RealitasPerempuan Muslim hari ini hidup di dunia yang lebih kompleks dari Madinah 1400 tahun lalu. Globalisasi, media sosial, urbanisasi, dan kemajuan pendidikan telah mengubah peran dan ekspektasi terhadap perempuan. Maka tafsir soal busana perempuan tak lagi hanya soal tekstualitas ayat, melainkan juga menyentuh dinamika kelas, budaya, bahkan politik identitas.
Dulu, jilbab adalah alat untuk membedakan antara perempuan merdeka dan budak. Kini, ia bisa menjadi simbol religiusitas, perlawanan budaya, hingga alat kontrol sosial. Di beberapa tempat, ia diwajibkan secara hukum negara. Di tempat lain, ia menjadi sasaran diskriminasi.
Namun, sebagaimana kata Al-Qurthubi, kuncinya kembali pada urf—kebiasaan sosial yang berlaku. Dan tafsir, sejatinya, adalah cara Islam menyesuaikan cahaya wahyu dengan bayang-bayang realitas zaman.
(mif)