LANGIT7.ID - , Jakarta - Setiap benda tentu akan mengalami yang namanya kerusakan ketika sudah lama digunakan. Seperti
mukena, yang bisa rusak seiring waktu dan penggunaannya.
Menjadi pertanyaan banyak orang, bagaimana memperlakukan mukena yang sudah tidak layak pakai, mengingat mukena adalah
perlengkapan salat?Baca juga: Salat Pakai Mukena tapi Tanpa Baju, Sahkah?Pendakwah, Ustaz Anas Burhanuddin mengatakan mukena yang biasa dipakai untuk beribadah kemudian sudah tidak layak dipakai karena rusak, maka boleh dibuang atau dibakar.
Sebab, menurut dia mukena tidak termasuk barang yang memiliki kehormatan khusus seperti
mushaf, buku-buku agama yang mengandung asma Allah atau ayat-ayat suci
Al-Qur'an.
"Mukena yang sudah usang dan tidak layak dipakai maka urusannya longgar, kita bisa membuangnya. Barangkali masih ada sebagian orang yang ingin memakainya dan lainnya tidak ada masalah, juga bisa dibakar atau ditimbun," ujar Ustaz Anas dikutip dari YouTube Umar Official, Rabu (21/9/2022).
"Ini semua adalah cara-cara yang boleh dilakukan dalam memperlakukan mukena yang sudah usang dan tidak layak dipakai lagi," pungkasnya.
Baca juga: Lima Artis Berbisnis Mukena, Punya Syahrini Paling MahalSahabat Langit7.id, para lansia di beberapa daerah
pelosok di Indonesia membutuhkan mukena yang layak untuk menunaikan salat.
Langit7.id dengan Baitulmaal Muamalat, mengumpulkan
donasi untuk membantu para
lansia di pelosok-pelosok daerah di Indonesia untuk memiliki mukena yang layak pakai.
Kami mengetuk hati para Sahabat Langit7.id untuk berbagi. Penjelasan lebih detail bisa klik link berikut : #MukenaJariyah Untuk Lansia Dhuafa dan Sesama – #CariKebaikanmu Bersama Kami. Keterangan lebih lengkap, klik di
sini.
Baca juga: Jenis Bahan hingga Jahitan, Perhatikan Hal Ini saat Beli Mukena(est)