LANGIT7.ID - , Jakarta - Saat
salat, umumnya para mus
muslimahlimah mengenakan pakaian di balik
mukena yang dipakainya. Namun, ada juga yang hanya mengenakan mukena saja tanpa baju.
Bolehkah hal demikian? Lalu, apakah salat yang dikerjakannya itu sah?
Baca juga: Wajibkah Seorang Muslimah Kenakan Mukena saat Salat?Pendakwah Ustazah Fera Rahmatun Nazila menyebut hukumnya boleh bila seorang muslimah hanya mengenakan mukena tanpa baju di baliknya.
Sementara, syarat sah salat adalah menutup
aurat. Dijelaskan, aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya, kecuali
wajah dan telapak tangan. Begitu pun aurat saat salat, di mana bagian terbuka hanya di dua area itu.
Dalam
la'natu tholibin dijelaskan wajib bagi perempuan merdeka untuk menutupi seluruh auratnya, kecuali wajah dan telapak tangan baik luar maupun dalam dengan apapun yang bisa menutupi warna kulitnya.
"Jadi selama mukena yang digunakan bisa menutupi aurat dan juga tidak memperlihatkan lekuk tubuh dan
warna kulit, sah-sah saja ketika salat menggunakan mukena tanpa pakai baju di dalamnya," ujar Ustadzah Fera dikutip dari YouTube Bincang Muslimah, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Tambah Kekhusyukan Salat, Catat 5 Bahan Mukena Nyaman DikenakanMeski demikian, dari segi adab ia menyarankan untuk lebih dipertimbangkan.
"Tapi jika kita berbicara dari segi adab, kalau bertemu dengan manusia saja kita malu menggunakan pakaian yang
tembus pandang, masa menghadap Allah ketika salat kita tidak malu," pungkasnya.
(est)