LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, meminta pemerintah mengontrol serta mengawasi makanan dan minuman siap saji yang mengandung gula. Itu tidak terlepas dari status Indonesia yang memiliki penderita diabetes nomor lima di dunia.
“Ingat loh, Indonesia saat ini juara dunia nomor lima jumlah penderita diabetes,” kata Rahmad dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
International Diabetes Federation (IDF) melalui IDF Diabetes Atlas 2021 merilis data, tercatat 537 juta orang dewasa (20-79 tahun) di seluruh dunia hidup dengan diabetes. Indonesia berada di posisi kelima dengan jumlah pengidap diabetes sebanyak 19,47 juta. Itu berarti prevalensi diabetes di Indonesia sebesar 10,6%.
Baca Juga: Diabetes Mengintai, Pemerintah Diminta Terapkan Cukai untuk Minuman Berpemanis
Menurut dia, kondisi tersebut harus dijadikan pengingat untuk menyelamatkan anak bangsa dari berbagai penyakit akibat kebanyakan mengonsumsi gula serta makanan dengan kadar gula tinggi.
Dia menjelaskan, diabetes merupakan ibu dari banyak penyakit kronis seperti gangguan jantung, gagal ginjal, stroke, dan lain sebagainya. Bahkan, penyakit tersebut bisa membebani APBN.
“Kenyataannya, setiap tahunnya, triliunan uang rakyat habis digunakan untuk cuci darah, jantung, stroke, maupun penyakit lainnya yang sebenarnya bukan penyakit menular. Kondisi seperti ini sangat membebani,” ujar Rahmad.
Rahmad menawarkan solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Dia meminta dinas kesehatan melalui puskesmas dan posyandu mengedukasi masyarakat secara masif dan konsisten terkait pola makan yang sehat.
“Masyarakat harus diedukasi bahwa mengonsumsi gula berlebih itu berbahaya bagi kesehatan. Masyarakat harus diingatkan, misalnya, anak-anak yang sudah mula terkena diabetes, saat menuju dewasa, mereka sangat rentan dan berisiko bakal menanggung penyakit lainnya yang ditimbulkan penyakit gula berkepanjangan,” tuturnya.
Baca Juga: Jangan Sembarangan Kasih, Ini Bahaya Minuman Manis untuk Anak
Salah satu langkah menyelamatkan masyarakat dari diabetes adalah mengimplementasikan Permenkes No.30/2013 tentang pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.
Regulasi itu lalu diimbangi dengan kampanye pola hidup dan makan yang sehat, termasuk menghindari makanan berkadar gula tinggi. Aturan tersebut harus benar-benar dilaksanakan dengan kontrol dan pengawasan yang ketat.
“Dinas-dinas terkait harus dipastikan ikut mengontrol produk makanan cepat saji dan makanan olahan yang mengandung gula tinggi. Tentu saja, kalau ada produk yang tidak mengindahkan aturan harus diberikan sanksi yang tegas,” ungkap Rahmad.
(jqf)