LANGIT7.ID, Jakarta -
Najis merupakan apa saja yang dipandang kotor dan menjijikkan menurut agama. Seorang yang bernajis harus mensucikan diri atau bersuci sebelum
beribadah.
Melansir laman
Muhammadiyah, ada perbedaan air madi dan wadzi. Ulama sepakat keduanya merupakan najis yang keluar dari kemaluan.
Dalam sebuah riwayat, istri Rasulullah, Aisyah menjelaskan bahwa air wadi merupakan cairan yang keluar setelah kencing yang seseorang harus mencuci kemaluannya dan berwudhu tanpa harus mandi.
Baca Juga: Begini Cara Memakai Urinoar Berdiri agar Tak Terciprat NajisPerkataan Aisyah ini diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir. Hukum keluarnya air wadi dan madzi sama seperti air kencing, harus tetap bersuci, namun untuk air mani perlu mandi (wajib).
Pendapat Ibnu Abbas tersebut dinukil oleh al-Atsram dan Baihaqi yang artinya: "Sedangkan tentang wadi dan madzi, dia berkata: "Cucilah kemaluanmu, atau bagian sekitar kemaluanmu, lalu berwudhulah bila mau melaksanakan salat."
Sedangkan Madzi adalah cairan putih yang lengket. Najis ini terkadang tidak disadari, bisa keluar dari laki-laki dan perempuan.
Bila mengenai tubuh, harus dibasuh dan jika mengenai pakaian, maka disiram air. Najis ini lebih perlu mendapat keringanan dari pada kencing bayi.
Ali RA berkata: "Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. Terkait hal itu, aku menyuruh seseorang untuk bertanya kepada Nabi SAW, mengingat kedudukan puterinya sebagai isteriku. Setelah orang itu bertanya, Nabi SAW. menjawab: Wudhulah dan cucilah kemaluanmu." (HR Bukhari dan lainnya).
Sementara itu air mani menurut sebagian ulama menghukuminya najis. Tapi pendapat yang kuat menyatakan mani itu suci. Namun demikian bila mengenai pakaian, harus dicuci, sementara bila kering dikerik sampai hilang bekasnya.
Aisyah berkata: "Aku mengerik mani yang kering di baju Rasulullah SAW, dan aku mencucinya bila ia masih basah," (H.R. Ad-Daruquthni).
(bal)