Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home global news detail berita

Mengenal Tugas Polisi Anti Huru Hara dari Satuan Brimob

mahmuda attar hussein Senin, 03 Oktober 2022 - 09:00 WIB
Mengenal Tugas Polisi Anti Huru Hara dari Satuan Brimob
Ilustrasi polisi antihuru hara. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Polisi anti huru hara merupakan anggota dari kesatuan Brimob Polri. Tugas mereka salah satunya untuk mengantisipasi gangguan keamanan di suatu tempat rawan.

Sesuai dengan penamaannya, polisi anti huru hara atau PHH memiliki fungsi keamanan dan mengantisipasi huru hara yang berpotensi melanggar aturan hukum.

Anggota PHH melansir laman Lemdik Polri memiliki keterampilan di bidang penanganan huru hara atau kerusuhan massa. Mereka umumnya membawa tameng yang fungsinya untuk melindungi diri dari amukan massa.

Baca Juga: Polri Fokus Beri Pertolongan Medis ke Korban Kerusuhan Kanjuruhan

Peralatan lengkap PHH dari Satuan Brimob antara lain, tameng, rompi khusus, helm dengan pelindung leher belakang serta tongkat stik untuk menghalau massa.

Adapun peralatan tambahan yang biasa dibawa anggota dari satuan tersebut yakni gas air mata dan meriam air (water canon). Peralatan standar yang dibawa ialah tameng.

Tameng PHH diatur dalam Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara.

Sementara cara PHH melakukan penanganan diatur dalam Peraturan Kapolri No 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru Hara. Ada sejumlah batasan bagi personel bertindak.

Pasal 10 ayat 1 dan 2 terdapat beberapa aturan dalam penanganan huru hara antara lain:

1. Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, paling sedikit meliputi:

a. terpancing emosi oleh perilaku massa;
b. melakukan tindakan kekerasan;
c. membawa peralatan selain peralatan PHH;
d. keluar dari formasi;
e. bersikap arogan, mengucapkan kata-kata kotor, memaki-maki dan melakukan gerakan tubuh yang bersifat pelecehan seksual atau perbuatan asusila, dan atau memancing emosi massa; dan
f. melakukan tindakan tanpa perintah Komandan satuan PHH Brimob Polri selaku penanggung jawab teknis di lapangan.

2. Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e paling sedikit meliputi:

a. pelaksanaan PHH harus bersifat melindungi, mengayomi dan melayani; dan
b. bergerak dan bertindak berdasarkan atas perintah komandan satuan PHH Brimob Polri secara berjenjang sesuai lingkup kewenangan tanggung jawab masing-masing.

Kemudian di Pasal 11 ayat 1 dan 2 diatur juga tata cara personel tersebut menangani huru hara:

1. Cara bertindak dalam PHH:

a. setelah formasi terbentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Komandan satuan PHH Brimob Polri memberikan imbauan Kepolisian secara lugas, tegas, sistematis sebanyak 3 (tiga) kali terhadap pelaku aksi huru-hara; dan

b. apabila imbauan Kepolisian tidak dihiraukan oleh pelaku aksi huru-hara, Komandan Satuan PHH Brimob Polri memerintahkan dan memberikan aba-aba kepada satuan PHH Brimob Polri, untuk melakukan:

1. pendorongan massa;
2. penyemprotan air dengan menggunakan water canon;
3. penembakan gas air mata;
4. pemadaman api bila terjadi pembakaran;
5. penangkapan terhadap provokator atau agitator, apabila dipandang perlu; dan/atau
6. pemasangan barikade dengan kawat barier atau auto barricade.

2. Apabila massa bertindak semakin anarki yang menimbulkan korban jiwa, Kasatwil meminta lintas ganti dengan satuan anti anarkis Brimob Polri.

3. Aba-aba dan imbauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Kapolri ini.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
TOPIK TERPOPULER
Terpopuler 0 doa
4 snbt
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)