LANGIT7.ID, Jakarta - - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan surat rekomendasi izin operasional kepada Bakrie Amanah sebagai lembaga amil zakat nasional (Laznas). Bakrie Amanah sendiri merupakan lembaga sosial yang telah berdiri selama 12 tahun.
Surat tersebut diberikan kepada Bakrie Amanah di Kantor Pusat Baznas, Jakarta. Sebelumnya, surat rekomendasi izin itu akan diteruskan ke Kementrian Agama Republik Indonesia untuk mendapatkan pengesahan. Keluarnya surat rekomendasi tersebut, juga merupakan teraihnya cita-cita dari Bakrie Amanah untuk bisa menjadi lembaga amil zakat berskala nasional.
Pimpinan Baznas, KH Achmad Sudrajat mengatakan, setiap lembaga amil zakat harus memegang teguh tiga prinsip aman, yaitu aman syar’i. Ini adalah pengelolaan dana zakat harus sesuai dengan syariat islam; aman regulasi, pengelolaan dana zakat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan juga aman NKRI, yaitu pengelolaan dana zakat juga dilakukan untuk penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Sebelumnya kami menyampaikan permohonan maaf karena terlalu lamanya proses pengeluaran surat rekomendasi, namun hal ini bukan semata-semata kami menyulitkan proses tersebut. Dengan regulasi yang ada kami sangat berhati-hati dalam memberikan rekomendasi kepada calon lembaga amil zakat," kata KH Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima Langit7, Kamis (13/10/2022).
"Untuk Bakrie Amanah, kami sangat mengapresiasi, sebagai lembaga berbasis korporasi telah memiliki OPZ di perusahaannya. Semoga ini bisa menjadi wadah kolaborasi bagi Baznas dan juga Bakrie Amanah ke depannya,” sambungnya.
Baca Juga: Lembaga Zakat Berperan Hadapi Resesi, Ini Kata Rektor TazkiaPada kesempatan sama, manajemen Bakrie Amanah yang diwakili Sekretaris Yayasan, Okder Pedrian menyampaikan ini merupakan prospek yang baik. Sebab Bakrie Amanah akan turut berkontribusi dalam pengelolaan dana zakat untuk bisa memecahkan masalah yang ada di Indonesia.
“Dengan diberikannya rekomendasi ini, kami sangat bersyukur dan setelah mendengarkan paparan yang disampaikan oleh Pimpinan Baznas kami memahami betul untuk Bakrie Amanah agar bisa terus amanah dalam melaksanakan tugasnya secara syariah dan juga sesuai dengan ketentuan regulasi,” ujar Okder.
Kepala Bagian Pertimbangan dan Rekomendasi Area I Baznas, Putra Erianton juga menyampaikan dalam rapat pengesahan rekomendasi bahwa setiap lembaga zakat harus menegakan asas pengelolaan zakat dan berhati-hati dalam mendistribusikan penyalurannya.
Selain itu, Baznas yang bertugas sebagai pengolaan dana zakat secara nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan laz-laz lainnya akan membantu Baznas dalam mengumpulkan dana zakat secara nasional. Oleh karena itu, diperlukannya kolaborasi yang baik antara Baznas dan juga Laz-laz berskala nasional.
Pemberian rekomendasi izin operasional sebagai lembaga amil zakat juga dilakukan penandatanganan pakta integritas antara kedua belah pihak. Perwakilan pimpinan Baznas Pusat, yaitu KH Achmad Sudrajat dan Pengurus Yayasan yang diwakili oleh Sekretaris Yayasan Bakrie Amanah, Okder Pedrian yang didampingi General Manager Bakrie Amanah, Setiadi Ihsan dan juga Dewan Pengawas Syariah Bakrie Amanah, KH Abdul Halim Sholeh.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun Tren Belanja Daring di Ponsel Meningkat(zhd)