LANGIT7.ID - , Jakarta - Ketika ingin bepergian kurang lengkap rasanya jika tidak menggunakan wangi-wangian atau
parfum. Semua kalangan akan merasa percaya diri saat tubuh dalam kondisi wangi.
Parfum merupakan minyak esensial dan senyawa aroma serta pelarut yang digunakan untuk memberikan wangi pada tubuh manusia.
Parfum sudah dikenal sejak ribuan tahun yang lalu. Sejarah
wangi-wangian bermula sejak zaman Mesir. Islam menganjurkan umatnya untuk memakai parfum pada waktu tertentu.
Baca juga: Masjid Amir Hamzah TIM Sediakan Parfum untuk Jamaah di Pintu MasukSeperti saat
salat Jumat bagi laki-laki dan ketika wanita berdandan di hadapan suaminya serta pada hari raya. Dari Ibnu ‘Abbas
radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ، وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ، وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ
“Siapa saja yang mendatangi shalat Jum’at, maka mandilah. Jika memiliki minyak wangi, hendaklah memakainya. Dan hendaklah memakai siwak.” (HR. Ibnu Majah no. 1098, hadits hasan)
Kini kian banyak beragam jenis parfum tersebar di pasaran. Namun, masih banyak yang belum mengetahui adanya titik kritis kehalalan dari parfum.
Tentunya, sebagai seorang muslim ada baiknya kita memilih parfum yang jelas kehalalannya. Lantas bagaimana hukumnya memakai parfum yang mengandung alkohol untuk digunakan saat salat?
Laboratory Service Manager of LPPOM MUI, Heryani mengatakan, bahan pelarut yang digunakan untuk parfum adalah etanol. Selama bukan dari industri khamr, penggunaan alkohol atau etanol (industri bahan kimia) boleh digunakan untuk pemakaian luar, tak terkecuali saat salat.
Baca juga: Hukum Pakai Parfum Beralkohol untuk Sholat, Ini Penjelasan Ustadz“Adanya etanol pada produk parfum ini tidak masalah. Alkohol atau etanol yang digunakan untuk parfum tidak sama dengan khamr jenis minuman keras yang memabukkan,” ucap Heryani, dalam keterangan tertulis di Halal MUI, Jumat (14/10/2022).
Alkohol atau etanol merupakan fermentasi khamr, tapi juga ada yang dari bahan alamiah, seperti dari bunga atau buah-buahan. Penggunaan alkohol yang bersumber dari fermentasi non-khamar (secara kimia) selama tidak digunakan untuk pangan, masih diperbolehkan.
Adanya alkohol atau etanol pada produk parfum sebagai pelarut dan pengikat bahan esensial sehingga membuat aroma lebih tahan lama. Parfum yang pelarutnya berasal dari non-alkohol, hukumnya juga halal dan tidak najis.
Selain itu, fragrance atau bahan pewangi dalam parfum juga termasuk bahan yang kritis. Ada dua jenis fragrance, yakni berasal alami dan sintetik. Fragrance alami berasal dari bahan nabati, bunga, dan buah. Pembuatannya dilakukan secara fisik untuk mengambil ekstraknya, tanpa penambahan bahan lain.
Baca juga: Sunnah Wewangian di Hari Jumat hingga Parfum Hajar AswadMelihat dari bahan dan prosesnya, bisa dikatakan fragrance alami termasuk bahan tidak kritis. Sedangkan fragrance sintetik lebih kompleks daripada yang alami, kehalalannya pun termasuk memiliki titik kritis.
Meskipun parfum beraroma bunga dan buah, komposisi bahannya mengandung turunan lemak, baik dari hewan maupun nabati. Jika dari hewan, harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat Islam.
(est)