LANGIT7.ID, Jakarta - Salah satu sunnah pada hari Jumat yakni mengenakan wangi-wangian atau parfum ketika hendak
sholat Jumat. Lantas bolehkah mengenakan parfum yang terkandung alkohol di dalamnya?
Penceramah,
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan, umat boleh menggunakan parfum yang mengandung alkohol untuk sholat. Sebab, alkohol yang terkandung dalam parfum hanya najis secara makna.
"Najisnya secara makna, yakni dia najis secara zat tapi tidak menajiskan," jelas dia dikanal YouTubenya, dikutip Jumat (13/5/2022).
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (QS. Al Maidah ayat 90).
Baca Juga: 5 Fenomena Shalat Jumat yang Harus Diperbaiki Umat"Ketika turun ayat mengharamkan khamr, para Sahabat memecahkan kendi-kendi khamr hingga membahasi tubuh mereka dan membasahi jalan Madinah. Lantas mereka sholat tanpa membersihkan baju mereka," katanya.
Dari penjelasan tersebut, kata dia, para ulama mengatakan, penggunaan alkohol di luar tubuh, seperti untuk pembersihan luka ataupun semprotan parfum, tidak memiliki masalah.
"Masalahnya jika (alkohol) diminum, karena memabukkan, itu beda hukumnya. Kalau pun masih ragu, gunakan saja parfum non alkohol yang banyak dijual, yang penting jangan tinggalkan parfumnya," ungkapnya.
Sementara itu, Ustadz Syafiq Riza Basalamah menambahkan, sebetulnya yang diharamkan adalah khamr (minuman keras). Hal ini tidak berkaitan dengan alkohol dalam artian lain.
"InsyaAllah parfum yang mengandung alkohol di dalamnya boleh digunakan, karena tidak memabukkan. Jadi ke masjid bagi laki-laki disunnahkan untuk pakai parfum dan boleh yang mengandung alkohol, ataupun memakai parfum non alkohol juga tidak masalah," tambahnya.
(bal)