LANGIT7.ID, Jakarta - Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo mengumumkan kejelasan status penangkapan Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa (TM) terkait penyalahgunaan
narkoba. Sigit menyebut Teddy saat ini dinyatakan sebagai terduga pelanggar.
“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar,” kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Listyo mengatakan, Irjen TM telah dilakukan oleh Divisi Propam Polri untuk kemudian diproses etik dan pidana. Dia telah meminta Kadiv Propam Polri segera melaksanakan pemeriksaan etik agar bisa segera ditindak pidana.
Baca Juga: Kapolda Jatim Diduga Kena Kasus Narkoba, IPW: Makin Coreng Wajah Polri
“Selain itu saya minta Kapolda Metro melanjutkan proses terkait penanganan kasus pidananya,” kata Listyo.
Teddy baru saja ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta. Teddy ditetapkan sebagai Kapolda Jatim berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.
Kabar penangkapan Teddy terkait kasus narkoba sebelumnya diungkap Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Informasi yang beredar, saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat Teddy meminta barang bukti 10 kilogram sabu kepada Kapolres, dia lalu menjual 5 kilogram kepada seseorang.
Dalam konferensi pers, Kapolri menyebut Teddy mengonsumsi obat tertentu. Teddy juga sudah menjalani tes urine sebanyak tiga kali dan hasilnya masih dalam pemeriksaan tim dokter.
(jqf)