Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 26 Oktober 2025
home global news detail berita

Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Bermula dari Jaringan Gelap Narkoba

fajar adhitya Jum'at, 14 Oktober 2022 - 17:26 WIB
Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Bermula dari Jaringan Gelap Narkoba
Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa (foto: Antara)
LANGIT7.ID, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar kasus narkoba. Irjen Teddy ditangkap Divisi Propam Polri dan telah dilakukan penempatan khusus.

Penangkapan Irjen Teddy bermula dari pengungkapan kasus jaringan gelap narkoba yang digelar Polda Metro Jaya. Berawal dari laporan masyarakat, Polda Metro berhasil menangkap tiga orang yang diduga pelaku.

Baca Juga: Kapolri: Irjen Teddy Minahasa Terduga Pelanggar Kasus Narkoba

“Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka (Brigadir Polisi Kepala) dan Kompol (Komisaris Polisi) jabatan Kapolsek,” jelas Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Dari temuan tersebut, Listyo meminta agar penyelidikan jaringan gelap narkoba terus dikembangkan. Hasilnya, polisi menemukan jaringan lain dari seorang pengedar yang mengarah pada anggota kepolisian berpangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi), mantan Kapolres Bukittinggi.

Dari situlah didapat adanya keterlibatan perwira tinggi, Kapolda Sumbar yang sedang proses mutasi ke Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa. Listyo lalu memerintahkan Kepala Divisi Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy.

Baca Juga: Kapolda Jatim Diduga Kena Kasus Narkoba, IPW: Makin Coreng Wajah Polri

"Atas dasar hal tersebut kemarin, saya minta Kadiv Propam menjemput dan memeriksa Irjen TM. Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” urai Listyo.

Listyo menginstruksikan Kapolda Metro meneruskan penanganan masalah pidana Irjen Teddy. Termasuk mengungkap keterlibatan masyarakat sipil maupun anggota Polri lainnya.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 26 Oktober 2025
Imsak
04:01
Shubuh
04:11
Dhuhur
11:40
Ashar
14:52
Maghrib
17:49
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan