LANGIT7.ID, Jakarta -
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah melaporkan hasil investigasi dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo. TGIPF turut memberi catatan dan rekomendasi atas kelalaian PT Liga Indonesia Baru (PT LIB).
PT LIB dinilai lalai dan ceroboh dalam penyelenggaraan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. PT LIB dinyatakan turut bertanggung jawab atas tewasnya 132 orang dalam tragedi pasca pertandingan malam hari itu.
Baca Juga: TGIPF: Korban Kanjuruhan Mengerikan Melebihi Cerita di MedsosBerikut kesimpulan lengkap TGIPF dalam dokumen laporan akhir yang juga diserahkan kepada Presiden, Jumat (14/10/2022):
PT Liga Indonesia Baru (PT LIB):a. Tidak mempertimbangkan faktor risiko (
high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di media.
b. Tidak mempertimbangkan
track record/ reputasi, dan kompetensi terkait kualitas petugas, ketua panitia pelaksana (pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI).
c. Dalam menunjuk
security officer tidak melakukan pengecekan kompetensi (pembekalan hanya dilakukan melalui video conference zoom meeting selama 2 jam, dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober 2022).
d. Personil yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya.
e. Tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT. LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir.
Rekomendasi untuk PT LIB:a. Memprioritaskan faktor risiko/
high risk dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih mengutamakan kepentingan keamanan (
security oriented) dibandingkan
profit oriented.
b. Mewajibkan untuk menyusun standarisasi/kriteria para pejabat penyelenggara pertandingan (panpel, SO, petugas kesehatan, steward).
c. Menyusun petunjuk teknis tentang penugasan personel yang melakukan supervisi pertandingan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengakhiran.
d. Memperhatikan aspek psikologis dan kesejahteraan petugas lapangan.
e. Memberikan jaminan pembiayaan kesehatan bagi para korban tragedi Kanjuruhan.
f. Pejabat PT. LIB wajib hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca pertandingan).
Baca Juga:
TGIPF Sebut PSSI Tidak Jalankan Tugas dan Kewajibannya
Stadion Kanjuruhan Bakal di Renovasi Total, Tim Audit Berikan 7 Rekomendasi
PSSI Bentuk Gugus Tugas Transformasi Sepak Bola Indonesia(asf)