Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Menilik Gaji Aa Gym Sebagai Dewan Komisaris Induk Perusahaan Elzatta

ummu hani Selasa, 25 Oktober 2022 - 04:32 WIB
Menilik Gaji Aa Gym Sebagai Dewan Komisaris Induk Perusahaan Elzatta
Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym diangkat sebagai Komisaris Independen perusahaan induk fesyen muslim Elzatta dan Dauky. (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Abdullah Gymnasstiar atau Aa Gym resmi diangkat menjadi Dewan Komisaris Independen, induk perusahaan fesyen muslim Indonesia, PT Bersama Zatta Jaya TBK (Zata), Elcorps.

Tak hanya Aa Gym, ada tiga posisi lainnya di atas posisi Komisaris Independen, yakni Komisaris Utama Akbar Fatahillah Sabanda, dikuti Eva Hanura Luziani dan Henda Roshenda Noor sebagai Komisaris.

Sebagai pemegang posisi jabatan tertinggi di induk perusahaan, tentunya anggota Dewan Komisaris tersebut memiliki gaji yang fantastis. Satu hal yang menarik dari susunan ini adalah Komisaris Utama, Akbar Fatahillah Sabanda yang baru beruia 23 tahun.

Baca juga: Jelang IPO, Aa Gym Diangkat Jadi Komisaris Induk Perusahaan Elzatta

Dalam usia muda, Akbar bisa memiliki gaji sekitar Rp1 miliar. Begitu pula Dewan Komisaris lainnya, termasuk Aa Gym yang bisa mendapatkan remunerasi mencapai ratusan juta.

Melansir dari prospektus E-IPO, Senin (24/10/2022) gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris untuk periode dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2022, 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebesar Rp214.296.000, Rp998.863.296, dan Rp1.007.940.858.

Hal ini sesuai Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Bersama Zatta Jaya Tbk Nomor: 06/I-BZJ/VIII/2022 tanggal 4 Agustus 2022. Perseroan menyatakan, terhadap pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi tidak dibentuk Komite Nominasi dan
Remunerasi tersendiri.

Baca juga: Tanpa Jiwa Qanaah, Aa Gym: Hati Tak Pernah Bahagia

"Karenanya pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi dilaksanakan oleh Dewan Komisaris, dan Dewan Komisaris Perseroan telah Menyusun Pedoman Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi PT Bersama Zatta Jaya Tbk Nomor: 07/I-BZJ/VIII/2022 tanggal 4 Agustus 2022, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik," tulis prospektus tersebut.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)