LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan migrasi TV analog ke siaran digital (Analog Switch Off/ASO) tahap akhir pada 2 November 2022. Namun, keputusan ini dinilai mengabaikan aturan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan Lembaga Penyiaran Eksisting yang bukan Penyelenggara Multipleksing.
Sebelumnya, MA membatalkan keberlakuan Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UU Penyiaran sebagaimana diubah oleh Pasal 72 angka 3 UU Cipta Kerja.
Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 yang telah dibatalkan oleh MA tersebut, berbunyi “LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.”
Baca Juga: Fokus di Konten Kreator, IDmarcom Solusi Bisnis Digital Sementara pertimbangan hukum MA dalam Putusannya menyatakan sebagai berikut: “… menurut Mahkamah Agung bahwa yang menjadi titik tekan dalam permohonan hak uji materiil a quo adalah mengenai pengaturan kewajiban baru bagi pelaku usaha untuk menyelenggarakan/menyediakan layanan program siaran berupa kewajiban untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021,” tulis putusan baru itu.
“Kewajiban ini sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang Penyiaran juncto Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua peraturan tersebut sama sekali tidak mewajibkan LPS untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk dapat menyelenggarakan layananan program siaran,” tambah putusan MA.
Menurut Kuasa Hukum Lombok TV, Gede Aditya, dampak putusan MA adalah Lembaga Penyiaran sudah tidak dapat lagi bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing dan sebaliknya penyelenggara multipleksing tidak dapat menyewakan slot multipleksing.
“Itu berarti TV analog lainnya bisa bersiaran berdasarkan Pasal 20 UU Penyiaran yang mengatur bahwa 1 saluran siaran hanya dapat digunakan untuk 1 siaran di 1 wilayah siaran. Namun hal ini bisa menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum," tutur Gede dalam keterangan yang diterima Langit7.id, Rabu (26/10/2022).
"Sedangkan LPS Digital dapat dikategorikan melakukan penyiaran ilegal apabila tetap melakukan siaran dengan menyewa slot multipleksing,” sambungnya.
Baca Juga: Jelang ASO Tahap Akhir, Pemerintah Pastikan Infrastruktur SiapNamun demikian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomifno) mengumumkan ASO tetap dilaksanakan pada 2 November 2022. Dalam pengumuman tersebut Pemerintah terkesan mengabaikan eksistensi Putusan MA Nomor 40 P/HUM/2022.
“Pemerintah nampaknya abai dengan Putusan MA tersebut, padahal dampaknya sangat serius. Lembaga Penyiaran eksisting yang bukan Penyelenggara Multipleksing tidak lagi dapat bersiaran pasca ASO tanggal 2 November 2022,” ucap Gede.
"Sementara, bagi Penyelenggara Multipleksing terbatas hanya bisa bersiaran di wilayah layanannya sendiri saja di mana ia ditetapkan sebagai Penyelenggara Multipleksing dengan menggunakan slot multipleksingnya sendiri," imbuhnya.
Diketahui, wilayah layanan Jabodetabek, penyelenggara multipleksingnya hanya terdiri dari BSTV, Trans TV, Metro TV, SCTV, tvOne, RCTI dan RTV. Dengan demikian, pascadua November 2022, hanya tujuh TV tersebut yang dapat bersiaran di wilayah layanan Jabodetabek menggunakan slot multipleksingnya sendiri.
Sementara, TV lainnya harus berhenti siaran. Gede berpendapat hal ini tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja yang menjamin kepastian hukum dan keadilan serta menciptakan iklim usaha kondusif bagi seluruh pelaku.
Gede meminta pemerintah terkhusus Menkominfo untuk mematuhi dan tidak mengabaikan putusan MA. Ia turut menghimbau Menkominfo menghentikan atau menunda proses ASO di seluruh Indonesia sampai dilakukannya revisi UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Mengenal Kue Lompong, Jajanan Khas Purworejo dan Cara MembuatnyaHal ini penting karena dalam pertimbangan Putusan MA, UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja sama sekali tidak mengatur kewajiban dasar bagi LPS menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing dalam menyelenggarakan layanan program siaran.
“Agar proses ASO dapat berjalan mulus, yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah terlebih dahulu melakukan revisi terhadap UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja dan mengatur masalah multipleksing ini dalam bentuk undang-undang yang dibahas bersama dengan DPR dan tidak hanya dibuat sepihak oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau peraturan lainnya yang lebih rendah tingkatannya,” ujar Gede.
Sementara itu, Direktur Lombok TV, Yogi Hadi Ismanto menyatakan sudah seharusnya pemerintah mematuhi putusan MA sebagai perlindungan kelangsungan usaha televisi lokal.
“Aturan penyelenggaraan multipleksing ke depannya diharapkan memperhatikan televisi lokal yang saat ini sudah dapat dipastikan tidak dapat lagi bersiaran pasca-ASO karena bukan merupakan penyelenggara multipleksing dan sudah tidak dapat menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing,” tutur Yogi.
(zhd)