Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home wirausaha syariah detail berita

Komut Bank Syariah Indonesia: Perlu Memperbaiki Proses Bisnis Perbankan Syariah

zulkarmedi siregar Rabu, 07 Juli 2021 - 08:08 WIB
Komut Bank Syariah Indonesia: Perlu Memperbaiki Proses Bisnis Perbankan Syariah
Mulya Effendi Siregar, Komisaris Utama PT Bank Syariah Indonesia. Foto: istimewa
LANGIT7.ID, Jakarta - Senin, 1 Pebruari 2021 merupakan hari bersejarah bagi perbankan syariah Indonesia. Pada hari itu, Presiden Jokowi, di istana negara, secara resmi me-launching hadirnya Bank Syariah Indonesia (BSI). Lembaga keuangan syariah hasil merger tiga bank syariah BUMN, yakni BRI Syariah, BNI Syariah, dan Mandiri Syariah.

Pasca merger, komposisi pemegang saham pada BSI adalah PT Bank Mandiri 51,2 persen, PT Bank Negara Indonesia 25,0 persen, PT Bank Rakyat Indonesia 17,4 persen, DPLK BRI - Saham Syariah 2 persen dan publik 4,4 persen.

Setelah berjalan empat bulan lebih, seperti apa kinerja BSI dan prospek perbankan syariah di Indonesia? Berikut penjelasan Mulya Effendi Siregar, Komisaris Utama PT Bank Syariah Indonesia kepada LANGIT7.ID :

Seperti apa perkembangan perbankan syariah hingga kini?

Alhamdulillah, di usianya yang kurang lebih 29 tahun ini, perbankan syariah Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang positif. Di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini perbankan syariah terus melaju dan sebagian bank syariah telah dapat menempati posisi 30 besar pada perbankan nasional, bahkan saat ini sudah ada yang masuk 10 besar. Hal ini merupakan sinyal bahwa perbankan syariah antara lain pada pos aset, dana pihak ketiga (DPK) dan pembiayaan yang disalurkan (PYD) terus mengalami pertumbuhan positif.

Namun pertumbuhan positif tersebut belum memuaskan ditinjau dari market share yang saat ini sekitar 6,41%. Dilihat dari awal perkembangan perbankan syariah yang dimulai tahun 1992 sampai dengan mencapai market share 5,13% terjadi pada akhir tahun 2016 ketika BPD Aceh dikonversi menjadi Bank Aceh Syariah. Berdasarkan hal tersebut perlu 24 tahun untuk dapat melampaui market share 5%, dengan kenaikan market share rata-rata 0,21% per tahun.

Selanjutnya periode 2016 sampai dengan pertengahan 2021 telah mencapai 6,41%, atau market share naik 1,28% atau naik secara rata-rata 0,28% per tahun. Dari angka-angka tersebut terlihat kenaikan market share selama 4,5 tahun terakhir belum optimal pada hal pada periode ini pada tahun 2016 sudah ada KNKS (Komite Nasional Keuangan Syariah) yang belakangan menjelma menjadi KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah) yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden dan Wapres.

Padahal berbagai pihak punya harapan lima tahun yang akan datang akan mencapai market share keuangan syariah 20% dimana saat ini baru sekitar 9,9%, sedangkan market share keuangan syariah tersebut didominasi oleh market share perbankan syariah yang 6,41% atau 65% dari 9,9%.

Sehingga diharapkan marekt share perbankan syariah harus dapat mencapai sekitar 13%. Bila kita mengunakan pencapaian lima tahun terakhir bahwa market share naik hanya 0,28% per tahun, maka bisa kita prediksi untuk mencapai 13% akan makan waktu +/- 23 tahun (13%-6,41%)/0.28% atau kalau kita ambil market share perbankan syariah mencapai 10%, maka akan memerlukan waktu +/- 13 tahun (10%-6,41%)/0,28%. Maka kita dapat simpulkan kenaikan market share 0,28% per tahun masih belum optimal, masih mirip 24 tahun untuk mencapai diatas 5%.

Berdasarkan pengalaman negara-negara yang cepat perkembangan perbankan syariahnya sangat tergantung inisiatif pemerintah dengan terobosan kebijakan yang memungkinkan perbankan syariah beroperasi secara optimal. Disini peran KNEKS sebagai dirigen pengembangan keuangan syariah harus jeli dalam mengorkestrasi pengembangan keuangan/perbankan syariah yang tentunya pengembangannya harus sejalan dengan pengembangan ekonomi syariah yang meliputi industri halal yang berada di sektor riil.

Apa saja tantangan yang dihadapi perbankan syariah?

Meskipun mengalami pertumbuhan yang positif, perbankan syariah di Indonesia memiliki tantangan yang cukup besar. Pertama terkait market share perbankan syariah di Indonesia, dari sisi aset market share perbankan syariah menyentuh diangka 6,41% pada Maret 2021. Jika kita bandingkan pada Desember 2017 pertumbuhannya baru sebesar 0,63% selama kurun waktu 4 tahun 3 bulan dari posisi market share 2017 yaitu sebesar 5,78%.

Dari sisi DPK (Dana Pihak Ketiga) market share perbankan syariah pada Maret 2021 sebesar 6,83% atau tumbuh sebesar 0,47% dari Desember 2017 dengan posisi market share 6,35%. Di sisi pembiayaan market share diangka 7,06% atau tumbuh sebesar 0,99% dari Desember 2017.

Dari ketiga indikator tersebut, dari sisi aset, DPK dan pembiayaan, pertumbuhan persentase market share perbankan syariah dari kurun waktu Desember 2017 sampai dengan Maret 2021 atau selama 4 tahun 3 bulan sudah mengalami pertumbuhan namun belum signifikan atau belum menyentuh angka pertumbuhan diatas 1%. Kita tahu bersama pangsa pasar dari perbankan syariah di Indonesia masih sangat besar namun data market share dari ketiga indikator tersebut masih dibawah 10%.

Ini menjadi tantangan kita bersama untuk bisa mengevaluasi dan memperbaiki atas proses bisnis perbankan syariah agar bisa tumbuh dan menjadi leading market di perbankan nasional. Ke depan, Kita harapkan angka-angka ini akan semakin tumbuh positif, tidak hanya dimotori oleh bank umum syariah tapi juga didukung dengan pertumbuhan yang semakin baik pada Unit Usaha Syariah {UUS) yang dimiliki bank umum konvensional (BUK) dan BPRS.

Industri syariah di Indonesia dinilai terlambat eksis. Tanggapan Anda?

Keberadaan industri syariah diawali dengan adanya amandemen UU No. 13 tahun 1968 tentang Perbankan oleh UU No. 7 Tahun 1992 yang intinya bank dapat beroperasi dengan prinsip bagi hasil sehingga dimungkinkan Bank Muamalat Indonesia (BMI) dapat beroperasi walaupun BMI sudah berdiri sejak tahun 1991. Amandemen tersebut dapat terjadi karena menurut Ketua MUI periode 1984 - 1990 KH Hasan Basri bahwa masyarakat muslim Indonesia menginginkan kehadiran lembaga keuangan yang bebas dari bunga. Sehubungan dengan adanya keinginan masyarakat tersebut direspons oleh KH Hasan Basri dengan MUI mengadakan “Seminar Bank Tanpa Bunga” pada 18 s/d 20 Agustus 1990 di Hotel Safari, Cisarua.

Seminar ini dihadiri oleh para ulama, pejabat Bank Indonesia yang ketika itu berfungsi sebagai pengawas perbankan, pakar ekonomi dan menteri terkait. Hasil Seminar tersebut dibawa ke Munas MUI pada akhir Agustus 1990 yang menetapkan MUI menggagas bank tanpa bunga. Gagasan ini terus bergulir sampai ke Presiden Suharto dan juga kepada anggota DPR yang berujung pada amandemen UU No. 13 Tahun 1968.

Terlihat bahwa adanya keinginan bank tanpa bunga berasal dari masyarakat atau dari bawah bukan diawali inisiatif dari pemerintah, hal ini berbeda dengan yang terjadi di Malaysia, pemerintah berinisiatif sejak tahun 1983 untuk menyelenggarakan bank tanpa manfaat (bunga). Dengan demikian bisa dimaklumi Indonesia terlambat karena alur nya bottom-up bukan top-down.

Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) memiliki misi agar Indonesia menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia pada 2023 mendatang. Realistiskah?

Dari sisi substansinya yaitu Indonesia menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah adalah sesuatu gagasan yang wajar dan realistis mengingat Indonesia adalah negara berpenduduk Muslim terbesar didunia sebesar 229 juta jiwa (87,2%) dari total penduduk Indonesia yang bisa jadi indikasi besarnya demand akan jasa keuangan dan ekonomi syariah.

Selain itu Indonesia masuk dalam Negara G20, dan perekonomian Indonesia yang terbesar di ASEAN dan juga dibandingkan dengan negara Timur Tengah yang juga berniat sebagai Islamic Financial Hub. Yang jadi masalah adalah waktu yang sedemikian singkat bahwa harus terwujud pada tahun 2023, nampaknya bila ingin diwujudkan harus ada terobosan-terobosan yang signifikan dari pemerintah khusunya dibidang regulasi.

Seperti apa kesadaran masyarakat dalam menggunakan jasa perbankan syariah?

Dari survei yang pernah dilakukan BSM ditemui adanya empat kelompok masyarakat yaitu rationalist (punya preferensi fungsional, mana yang terbaik pelayanannya akan dipilih, tidak begitu mempertimbangkan spiritual values) sebesar 29%. Apathist (preferensi harga termurah yg akan dipilih dan tidak perdulii dengan spiritual values) sebesar 27%. Conformist (preferensi yang penting halal dan sesuai syariah yang akan dipilih) sebesar 21% dan Universalist (preferensi fungsional dan sosial dimana yang akan dipilih adalah bank syariah yang baik pelayanannya, profesional dan kustomernya merasakan melalui bank syariah dapat terpenuhi kebutuhan spiritual maupun sosialnya) sebesar 23%.

Dari sini dapat kita ketahui preferensi masyarakat atau boleh dibilang yang secara sadar ingin menggunakan jasa dan produk perbankan syariah ada pada kelompok universalist dan conformist yaitu sebesar 44%. Bila dilihat dari tipe nasabahnya yang cenderung memilih bank syariah adalah nasabah individual karena dalam memilih bank pertimbangan penerapan prinsip syariah termasuk menjadi pertimbangan utama, sedangkan nasabah korporate cenderung memilih bank karena pertimbangan utamanya adalah pricing atau rate yang ditawarkan, sedangkan pertimbangan penerapan prinsip syariah bukan menjadi prioritas.

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
TOPIK TERPOPULER
Terpopuler 0 doa
4 snbt
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)