LANGIT7.ID, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) sedang mencari cara untuk mempersoalkan kasus
Tragedi Kanjuruhan ke federasi sepak bola internasional FIFA.
Sebab Komnas HAM menyayangkan minimnya perhatian FIFA terhadap HAM dalam merespons insiden yang menewaskan 135 orang tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam seiring dengan rekomendasi pembekuan PSSI. Komnas HAM berupaya menyeret FIFA melalui mekanisme HAM.
Anam tak menampik posisi PSSI yang tidak membolehkan pemerintah campur tangan. Namun, kata Anam, Komnas HAM juga memiliki posisi khusus dalam mengawasi dan memastikan penegakkan HAM yang diakui dunia, termasuk memperosalkan FIFA.
Baca Juga: Ini 7 Pelanggaran HAM Tragedi Kanjuruan Versi Komnas HAM"Kalau ada pertanyaan, memang boleh (pemerintah bekukan PSSI)? Bilang saja ini yang merekomendasikan Komnas HAM. Satu institusi independen yang diakui oleh dunia, dan FIFA juga tunduk pada instrumen HAM," kata Anam, Kamis (3/11/2022) saat konferensi pers di Kemenkopolhukam.
Anam mengatakan, Komnas HAM sedang menyusun suatu mekanisme yang dapat digunakan untuk mempersoalkan FIFA. Dia menyayangkan mengapa FIFA tidak memberikan perhatian lebih terkait Tragedi Kanjuruhan dalam konteks hak asasi.
“Kalau FIFA sudah tidak bertanggung jawab terhadap persoalan HAM, ya biarkan FIFA bertanggung jawab pada mekanisme HAM,” imbuh Anam.
Rencananya, Komnas HAM bakal menemui FIFA di Swiss dalam waktu dekat ini. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, pertemuan dengan FIFA akan dilakukan di tengah kunjungan Komnas HAM ke Swiss untuk mengikuti sebuah konferensi.
"Nanti di sela-sela kunjungan kami akan mencoba meminta waktu, berkomunikasi dan meminta waktu ke FIFA," kata Beka dalam konferensi pers, Rabu (2/11/2022).
Sementara, Menkopolhukam Mahfud Md menilai hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan lebih keras dibandingkan temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Hal itu Ia sampaikan saat merespons pertanyaan soal perbandingan temuan TGIPF dan Komnas HAM dalam tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut.
“Hampir sama tetapi ini lebih keras, pokoknya jangan hanya itu (6 tersangka) yang ditindak, tapi di atasnya ada lagi,” kata Mahfud.
(bal)