LANGIT7.ID, Jakarta -
Umat Islam perlu mengetahui hukum menyalurkan bantuan untuk korban bencana dari
dana zakat. Hal ini berbeda bila memanfaatkan uang infak atau sedekah.
Tidak ada dalil secara spesifik yang melarang penggunaan dana infak dan sedekah untuk orang-orang tertimpa
bencana.
Sementara zakat sudah ditentukan sebagaimana pesan dalam
Al Quran surat At Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, memerdekakan hamba sahaya, membebaskan orang yang berhutang, pada jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan.
Dalam surat tersebut Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS At-Taubah: 60).
Baca Juga: Gus Baha: Bencana Alam Belum Tentu Azab, Bisa Jadi Penghapus DosaAyat di atas memang tidak secara spesifik menyebutkan korban bencana sebagai salah satu yang berhak menerima dana zakat.
Namun kondisi yang sedang dialami para korban bencana, mereka bisa masuk dalam golongan fakir dan miskin. Hanya saja tetap ada pertimbangan khusus.
Pertimbangan pertama, korban bencana berada dalam kondisi sangat membutuhkan, sebagaimana pengertian fakir dan miskin menurut jumhur ulama adalah orang-orang yang dalam kondisi kekurangan dan membutuhkan.
Kedua, orang yang dalam kondisi kekurangan dan membutuhkan ini diperbolehkan untuk meminta-minta, sebagaimana sabda Nabi SAW:
Dari Qobishah bin Muhariq al-Hilaly berkata: Aku membawa beban berat, lalu mendatangi Rasulullah SAW, lalu aku bertanya kepada Nabi saw tentangnya.
Beliau menjawab: "Tinggal lah kamu sampai shadaqah datang, lalu kami memberikannya padamu." Kemudian Rasulullah saw bersabda: Ya Qabishah, sesungguhnya tidak boleh meminta-minta kecuali untuk tiga orang;
Seseorang yang membawa beban berat, maka halal baginya meminta-minta sampai memperolehnya kemudian menghentikannya;
Seseorang yang tertimpa bencana yang menghancurkan hartanya, halal baginya meminta-minta sampai mendapat makanan untuk hidup dan tegak kembali;
Dan seseorang yang tertimpa kemiskinan sehingga tiga orang dari kaumnya membenarkan bahwa dia tertimpa kemiskinan, maka halal baginya meminta-minta sampai mendapat makanan untuk hidup dan tegak kembali. Adapun meminta-minta di luar itu haram ya Qabishah, makan dari hasilnya pun haram." (HR Muslim).
Dari keterangan tersebut, sudah dapat dipahami bahwa penyaluran dana zakat untuk korban bencana dibolehkan dengan ketentuan diambilkan dari bagian fakir miskin, atau boleh juga dari bagian orang yang berhutang (gharimin).
Sebab dimungkinkan untuk memenuhi kebutuhannya, korban bencana harus berhutang. Dengan demikian bagian mustahiq yang lain tidak terabaikan, karena dapat disalurkan secara bersama-sama.
(bal)