LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden
Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengumumkan pengesahan Undang-undang (UU) yang memberikan perlindungan federal untuk pernikahan sesama jenis. Aturan baru ini dikenal sebagai UU Penghormatan terhadap Perkawinan atau Respect for Marriage Act.
"Hari ini adalah hari yang baik. Amerika mengambil langkah penting menuju kesetaraan, kebebasan dan keadilan tidak hanya untuk beberapa orang, tetapi untuk semua orang," ujar
Biden saat peresmian di Gedung Putih AS, dikutip Rabu (14/12/2022).
UU baru ini mencegah negara bagian untuk menolak pernikahan berdasarkan jenis kelamin, ras, etnis, atau asal kebangsaan. Adapun UU yang disahkan Biden resmi mencabut dan mengganti aturan federal, mendefinisikan pernikahan sebagai antar individu dari lawan jenis.
Baca Juga: Putin Teken Undang-Undang Larangan Propaganda LGBT di RusiaLegislator dari Partai Demokrat dan Republik AS bersatu untuk meloloskan UU Penghormatan terhadap Perkawinan. Keputusan ini dilakukan usai Mahkamah Agung AS, yang bermayoritas konservatif, membatalkan hak aborsi pada Juni lalu.
Hakim Agung AS, Clarence Thomas menyarankan untuk meninjau kembali keputusan legalisasi pernikahan gay. Beberapa pihak juga konservatif dan orang-orang beragama menentang.
Namun, Biden tetap mengesahkan UU Respect for Marriage Act karena Mahkamah Agung dianggap mencabut hak penting bagi jutaan orang di AS. "Kongres bertindak karena Mahkamah Agung yang ekstrem telah mencabut hak penting bagi jutaan orang Amerika yang telah ada selama setengah abad," tutur Biden.
Mayoritas Republikan di Kongres juga masih memberikan suara menentang UU Respect for Marriage Act.
Baca Juga:
AS Batalkan Kunjungan Stern ke Indonesia, Ini Alasannya
Muhammadiyah Kritik AS: Hak LGBT Dibela, HAM Palestina Diabaikan(gar)