LANGIT7.ID, Jakarta - Partai Ummat menyampaikan keberatan atas hasil verifikasi faktual calon peserta
Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi, yakni Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin mengatakan pihaknya keberatan dengan hasil tersebut. Menurutnya, hasil rekapitulasi di Sulut dan NTT tidak sesuai dengan data yang ada.
"Kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekapitulasi pada dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki. Kami merasa mendapat perlakuan yang sifatnya dipersulit oleh penyelenggara pemilu," kata Nazaruddin di kantor KPU RI, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga: Daftar Lengkap 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024Nazaruddin menuding
KPU dalam hal ini melanggar ketentuan. Terlebih, lembaga penyelenggara pemilu itu menolak pernyataan keanggotaan Partai Ummat.
"Di salah satu daerah di Sulut, kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami itu kemudian diberikan ke partai yang lain," ungkapnya.
Hasil verifikasi faktual KPU menyatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Dalam proses rekapitulasi di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal 17 kabupaten/kota.
Sedangkan di Sulut, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di satu kabupaten/kota dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota. "Tentu kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu," ucap Nazaruddin.
Baca Juga: Perppu Pemilu Disahkan, Parpol Bisa Pakai Nomor Urut Lama(gar)