LANGIT7.ID - , Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (
Kemenperin) menyiapkan skema subsidi mobil dan
motor listrik serta hybrid di Indonesia berupa potongan harga.
Meski demikian, Menperin
Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, tidak semua kendaraan elektrifikasi bisa mendapatkan subsidi. Pemerintah memberikan syarat untuk pemberian subsidi kendaraan listrik.
Baca juga: Mengaspal di Indonesia, Citroen Luncurkan Mobil Listrik Rp200 Jutaan"Pemerintah sedang dalam tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif terhadap pemilihan mobil maupun motor listrik. Insentif akan diberikan kepada yang membeli kendaraam listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia,” kata Menperin, di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (15/12/2022).
Sementara untuk kendaraan listrik yang berstatus Completely Built Up (CBU) belum dijelaskan lebih lanjut. Sebagai informasi, CBU merupakan mobil yang diimpor langsung dari negara pembuatnya dengan kondisi utuh dan lengkap.
Apabila mengacu pada persyaratan Menperin, artinya hanya beberapa kendaraan listrik yang mendapat insentif.
Kini, kendaraan murni listrik yang diproduksi di Indonesia ada mobil mungil Wuling Air ev, serta Hyundai Ioniq 5. Sementara mobil berbasis hybrid, yang memiliki pabrik di Indonesia, yakni Kijang Innova Zenix Hybrid, Suzuki Ertiga Hybrid, dan Wuling Almaz Hybrid.
Baca juga: Menilik Nasib Mobil-mobil Listrik Usai Bertugas di KTT G20Kemudian motor listrik yang saat ini diproduksi di Tanah Air ada Alva One, Gesits, Viar, Charged, hingga Volta. Adapun besaran subsidi untuk mobil berbasis murni listrik Rp80 juta. Sementara mobil hybrid diberikan insentif Rp40 juta.
Lalu motor listrik baru akan diberikan insentif Rp8 juta. Sementara motor konversi BBM menjadi listrik akan mendapatkan insentif Rp4 juta.
(est)