Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home lifestyle muslim detail berita

Hukum Mahar Pernikahan dari Perempuan, Apa Tetap Sah?

mahmuda attar hussein Jum'at, 13 Januari 2023 - 10:00 WIB
Hukum Mahar Pernikahan dari Perempuan, Apa Tetap Sah?
Hukum Mahar Pernikahan dari Perempuan. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Umat Islam harus memahami syarat akad nikah, di antaranya emas kawin atau mahar. Lalu bagaimana bila mahar tersebut dari pihak mempelai perempuan?

Mahar adalah kewajiban mempelai laki-laki kepada perempuan untuk menghalalkan hubungan suami istri. Jika laki-laki tidak memberi mahar kepada perempuan, tidak memenuhi syarat akad yang mutlak ada dalam prosesi perkawinan.

Melansir laman resmi MUI, sekalipun mahar tidak masuk dalam rukun perkawinan, tetapi syarat akad itu harus ada mahar. Karena itu, tidak memberi mahar menyalahi hal yang fundamen dalam perkawinan.

Dengan kata lain bahwa mahar tidak mempengaruhi sah atau tidaknya akad nikah, cuma kesahihan akad nikah menyebabkan mahar menjadi wajib yang harus disiapkan oleh laki-laki.

Baca Juga: Anjuran Tidak Menikahi Pasangan yang Berbeda Level dan Status

Tentang jumlahnya tidak ditentukan, sekalipun sedikit meski hanya berupa simbol seperti seperangkat alat salat, cincin besi termasuk bacaan Al Quran dan lain-lain.

Karena itu, tidak mesti perempuan harus memberikan modal mahar, namun jika perempuan ingin memberikan juga tidak ada larangan untuk itu.

Bahkan mahar yang diterima oleh istri bisa saja dinikmati oleh suami seperti yang disebut dalam ayat Al Quran surat An-Nisa:4

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

Artinya: Dan berikanlah perempuan sadaqah (mahar) sebagai pemberian yang tulus, jika mereka memberikan dari mahar itu, maka makanlah dengan nikmat dan baik.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)