LANGIT7.ID, Jakarta - Umat Islam harus memahami syarat
akad nikah, di antaranya emas kawin atau mahar. Lalu bagaimana bila mahar tersebut dari pihak mempelai perempuan?
Mahar adalah kewajiban mempelai laki-laki kepada perempuan untuk menghalalkan hubungan suami istri. Jika laki-laki tidak memberi mahar kepada perempuan, tidak memenuhi syarat akad yang mutlak ada dalam prosesi perkawinan.
Melansir laman resmi
MUI, sekalipun mahar tidak masuk dalam
rukun perkawinan, tetapi syarat akad itu harus ada mahar. Karena itu, tidak memberi mahar menyalahi hal yang fundamen dalam perkawinan.
Dengan kata lain bahwa mahar tidak mempengaruhi sah atau tidaknya akad nikah, cuma kesahihan akad nikah menyebabkan mahar menjadi wajib yang harus disiapkan oleh laki-laki.
Baca Juga: Anjuran Tidak Menikahi Pasangan yang Berbeda Level dan StatusTentang jumlahnya tidak ditentukan, sekalipun sedikit meski hanya berupa simbol seperti seperangkat alat salat, cincin besi termasuk bacaan Al Quran dan lain-lain.
Karena itu, tidak mesti perempuan harus memberikan modal mahar, namun jika perempuan ingin memberikan juga tidak ada larangan untuk itu.
Bahkan mahar yang diterima oleh istri bisa saja dinikmati oleh suami seperti yang disebut dalam ayat Al Quran surat An-Nisa:4
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًاArtinya: Dan berikanlah perempuan sadaqah (mahar) sebagai pemberian yang tulus, jika mereka memberikan dari mahar itu, maka makanlah dengan nikmat dan baik.
(bal)