LANGIT7.ID, Jakarta - Ada 6 larangan Rasulullah SAW dalam
berdagang. Hal ini perlu diterapkan umat berprofesi sebagai pelaku usaha dan pebisnis agar berwirausaha jadi lebih berkah.
Berdagang merupakan
sunnah Nabi SAW. Beliau melakoni profesi sebagai pedagang sejak kecil, belajar dari pamannya, baik di Kota Mekkah maupun di luar daerah tersebut.
Di usianya yang baru 25 tahun, Nabi Muhammad saw sudah menjadi seorang pengusaha atau
entrepreneur yang sukses, cemerlang, kaya raya, kerap berniaga hingga ke luar negeri.
Namun dalam berbisnis pun ada anjuran serta larangannya. Hukum bermuamalah perlu diterapkan seorang muslim agar usaha yang dijalani mendapat berkah.
Berikut beberapa larangan Rasulullah dalam berdagang melansir laman MUI mengutip sumber uraian hadis:
1. Abu Hurairah berkata, “Rasulullah SAW telah melarang cara jual beli hanya menyentuh atau melempar.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
2. Abdullah bin Umar berkata, “Rasulullah SAW bersabda bahwa tidak boleh menjual untuk merusak penjualan kawannya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
3. Abu Hurairah berkata, “Rasulullah SAW melarang orang menyambut pedagang yang baru datang, juga melarang penduduk membeli dari pendatang, juga melarang wanita yang akan dikawini dengan syarat harus menceraikan madunya, juga melarang seorang menawar tawaran saudaranya, juga melarang menawar untuk menjerumuskan orang lain, juga melarang membiarkan susu dalam tetek untuk menipu pada orang yang akan membeli dombanya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
4. Ibnu Abbas berkata bawah Rasulullah SAW pernah bersabda, “Kalian tidak boleh menyambut pedagang yang baru datang, juga seorang penduduk tidak boleh menjualkan barangnya orang yang baru datang dari luar.” Yang meriwayatkan hadits ini bertanya kepada Ibnu Abbas, “Apakah arti tidak boleh menjualkan?”, Jawab Ibnu Abbas, “Jangan menjadi perantara (makelar)”. (HR Al-Bukhari dan Muslim).
5. Abdullah bin Umar berkata bahwa Nabi SAW melarang menjual buah di pohon sehingga terlihat baiknya, Nabi SAW melarang yang menjual dan yang membeli. (HR Al-Bukhari dan Muslim).
6. Hakiem bin Hizam berkata bahwa Nabi SAW bersabda, “Penjual dan pembeli keduanya bebas selama belum berpisah atau sehingga berpisah keduanya, maka jika keduanya benar, jujur, dan menerangkan, maka berkah jual beli keduanya. Dan bila menyembunyikan dan dusta dihapus berkah jual beli keduanya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
(bal)