LANGIT7.ID, Solo - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. mengatakan, besaran uang kuliah tunggal (UKT) ditentukan berdasarkan kemampuan atau keadaan ekonomi setiap mahasiswa. Namun, pada praktiknya seringkali tidak tepat, akibatnya mahasiswa miskin terkena UKT golongan 3 ke atas.
Jamal menyarankan bagi mahasiswa yang terdampak UKT tak tepat sasaran bisa mengajukan keberatan pada pihak kampus. Mahasiswa bisa mengajukan keringanan ke rektorat mengenai UKT yang kemahalan.
“Kementerian pun memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengajukan keringanan UKT atau penundaan UKT,” katanya dilansir laman resmi UNS, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Beasiswa LPDP 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Persyaratannya Jamal menguraikan, nantinya mahasiswa mendapat keringanan UKT yang bisa berupa pemotongan sekian persen dari UKT normal, penurunan grade UKT, atau mendapatkan pembebasan UKT.
“Jadi, ini adalah cara-cara agar akses
pendidikan khususnya terkait dengan besarnya UKT tidak membebani. Bahkan manakala UKT mahasiswa dikata masih membebani, dengan pemberian bukti yang cukup maka bisa saja UKT mahasiswa tersebut berubah,” lanjut Prof. Jamal.
Jamal mengatakan, penentuan UKT mahasiswa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Lebih lanjut, penentuan besaran UKT juga berdasarkan kemampuan atau keadaan ekonomi setiap mahasiswa. Misalnya saja, saat registrasi mahasiswa baru diminta untuk mengunggah berkas seperti mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), biaya telepon, biaya listrik, biaya air, gaji orang tua, dan sebagainya. Berkas-berkas tersebut sebagai bukti lain agar alat estimasi penentuan UKT mahasiswa menjadi tepat,” paparnya.
Baca juga: Dosen Unpad Ini Bagikan Pengalaman saat Kuliah di Jepang Lebih lanjut, kampus dalam memutuskan pemberian
potongan UKT mahasiswa, perlu koordinasi bersama antara Program Studi (Prodi), fakultas dan universitas. Hal ini supaya penurunan UKT mahasiswa bisa segera diverifikasi dan diputuskan jumlah potongannya.
“Hal tersebut kita lakukan karena ini terkait dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan kita. Maka, jumlah berapapun yang harus dikurangi, harus berdasarkan keputusan yang tepat,” ucap Prof. Jamal.
(sof)