LANGIT7.ID, Jakarta - Ekonom Senior INDEF, Prof Didik J Rachbini, menilai investasi tidak produktif tidak akan menumbuhkan industri. Investasi luar negeri memang masuk ke Indonesia, tetapi tidak berhubungan dengan pertumbuhan industri.
“Investasi masuk banyak, namun pertumbuhan industri tidak kunjung meningkat. Terlihat dari grafik yang ada tidak ada korelasi signifikan. Hal itu menandakan tidak adanya kebijakan yang dibangun bagi perbaikan industri nasional,” kata Didik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Menurut dia, pemerintah bisa mencontoh
best practice pada 1988. Mulai dari Pakto 1988 dan serangkaian deregulasi dan debirokratisasi menghasilkan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat menyentuh angka 7 persen.
Baca Juga: Putra Mahkota Arab Saudi Luncurkan EIF, Dorong Kemajuan Industri LokalHal itu dilakukan dengan kebijakan reformasi struktural dengan dampak pada industri yang tumbuh tinggi, investasi masuk signifikan dan ekspor yang kuat. Setelah krisis krisis 1998, rata-rata pertumbuhan ekonomi menurun tetapi masih masih bisa 6 persen.
“Sekarang pertumbuhan ekonomi semakin berat untuk bisa mencapai pertumbuhan 6-7 persen, sudah hampir satu dekade kita hanya tumbuh 5 persen ,” ujar Didik.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang 5 persen masih baik, tetapi tentu saja masih kalah dibandingkan dengan Vietnam dan Thailand. Pada 2020, semua indikator pertumbuhan ekonomi nasional masih merah, tetapi sekarang sudah hijau kembali.
Baca Juga: Jokowi Sambut Baik Sektor Swasta Malaysia Investasi di IKN“Artinya sudah kembali beranjak normal. Angka penjualan kendaraan bermotor juga sudah bergairah kembali. Hanya sektor konsumsi yang masih bergerak membaik,” ungkap Didik.
Lalu, mengapa langkah seperti 2008 tidak terjadi? Itu karena politisi adalah budget
maximizer dan tidak melakukan
check and balance untuk memperbaikinya. Pada saat krisis kegiatan pemerintah berhenti, kunjungan kerja DPR tidak akan ada. Banyak lagi anggaran yang bisa digeser ke kesehatan.
“Tapi anehnya saat krisis Covid 19 kemarin yang dilakukan adalah mengambil utang yang besar. Itu terlalu besar menurut saya dan dicatat dalam sejarah kebijakan kita. Sehingga pada penarikan utang berikutnya diketahui tetap di atas Rp 1000 triliun setiap tahun,” ujar Didik.
(jqf)