LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota
Komisi X DPR RI, Fahmy Alaydroes meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menindak tegas praktik perjokian akademik di Indonesia. Pernyataan itu disampaikannya merespons adanya laporan tentang perjokian tersebut.
Fahmy mengingatkan
Kemendikbudristek untuk menindaklanjuti laporan investigasi media nasional ini secara komprehensif dan cepat. "Harus ada sanksi dan hukuman yang sepadan kepada yang terbukti melakukan tindakan tercela agar tidak lagi diulangi dan ditiru oleh yang lain," kata Fahmy dalam keterangannya, dikutip Senin (13/2/2023).
Menurut Fahmy, peristiwa ini membuka tabir ironi dunia akademik yang melibatkan pejabat struktural kampus, dosen, hingga mahasiswa.
Baca Juga: Mahasiswa Indonesia Pidato di PBB Paparkan Inovasi AI untuk Pendidikan"Saat ini, Panja Pendidikan Tinggi Komisi X DPR RI sedang menyiapkan laporan kerjanya dan menemukan banyak Pekerjaan Rumah (PR) dalam peningkatan mutu perguruan tinggi kita. Secara umum mutu pendIdikan tinggi kita masih jauh dari harapan,"
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu membeberkan, jumlah Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi A hanya 34 persen. Selebihnya terakreditasi biasa-biasa saja yaitu kategori B atau C, bahkan beberapa perguruan tinggi ada belum terakreditasi.
Lebih parah lagi, sebagian besar akreditasi Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi A hanya dua persen. Sedangkan akreditasi B 23 persen, akreditasi C 36 persen, dan belum terakreditasi 40 persen.
Baca Juga: Mahasiswa Indonesia di Turki Khawatir akan Kelanjutan Studi"Tahun 2023 ini, berdasarkan QS World University Ranking, hanya empat perguruan tinggi yang berada pada rangking 100an. Satu perguruan tinggi ada di rangking 400-an, dan sisanya rangking ke-700an sampai seribuan," ungkap Fahmy.
Lebih lanjut, Fahmy menuturkan, penodaan integritas akademik yang dilakukan oknum calon guru besar dimungkinkan memperoleh bantuan dari pihak kampus. Hal ini hanya akan menambah kompleksitas permasalahan pendidikan tinggi nasional.
"Moralitas akademik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para guru besar, justru dilanggar begitu saja tanpa tahu malu oleh para oknum," ujar Fahmi.
Baca Juga:
Implementasi Kurikulum Merdeka: Beri Keleluasaan Guru dan Siswa Madrasah Berkreasi
PTN Bentuk Satgas PPKS, Legislator: Jangan Sebatas Lembaga Ad Hoc(gar)