Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 13 Juni 2026
home global news detail berita

Larangan Impor Pakaian Bekas, Aria Bima Dorong Pemerintah Perkuat Pengawasan

Garry Talentedo Kesawa Jum'at, 24 Maret 2023 - 18:00 WIB
Larangan Impor Pakaian Bekas, Aria Bima Dorong Pemerintah Perkuat Pengawasan
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima. (Foto: DPR RI)
LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima menyoroti fenomena masuknya pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia. Dia menilai hal tersebut menjadi perhatian serius karena membuat citra Indonesia sebagai negara penampung sampah baju bekas.

Pasalnya, pakaian bekas yang masuk ke Indonesia merupakan pakaian bekas yang dikumpulkan dan kemudian dijual kembali di Indonesia.

"Indonesia dijadikan sampah luar negeri pakaian, dan di sini (pakaian bekas impor) dijual. Jadi, kita sekarang kasarnya dikesankan pemerintah ini tidak mampu mencukupi sandang rakyatnya yang 270 juta (penduduk)," kata Aria Bima dikutip dari wawancara dengan media, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: Muslim Life Fair Bangun Support System Fesyen Lokal dari Gempuran Thrifting Impor

Politisi PDI Perjuangan itu mendorong pemerintah memperkuat koordinasi melakukan pengawasan di lapangan. Khususnya pengawasan hingga ke tingkat daerah yang nnotabene masih rawan.

"Pak Presiden bilang lakukan pengawasan, ini harus terkoordinasi. Tidak bisa hanya di (Kementerian) Perdagangan saja, tetapi juga harus di Bea Cukainya, harus di Kepolisiannya, harus di dinas-dinas kabupaten/kota, harus secara masif ya," ujarnya.

Terkait industri tekstil di Indonesia, Aria menuturkan bahwasanya sektor tersebut masih dapat mencukupi kebutuhan dalam negeri dengan harga relatif murah.

Baca Juga: Bea Cukai Ungkap Fakta Impor Pakaian Bekas, Capai 24 M Per Tahun

"Banyak sandang yang murah, mau dari alas kaki, mau dari pakaian luar, baik itu wanita, laki-laki, pakaian olahraga, pakaian sekolah. Kita ini mampu mencukupi dengan harga yang terjangkau. Intinya kita tidak kekurangan sandang," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai pelarangan impor pakaian bekas. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Larangan tersebut dinilai merupakan langkah pemerintah yang salah satunya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.

Baca Juga:

Pro-Kontra Penjualan Pakaian Bekas Impor, Bisnis Thrifting Terancam?

Prada Lirik Peluang Sektor Pakaian Bekas


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 13 Juni 2026
Imsak
04:29
Shubuh
04:39
Dhuhur
11:56
Ashar
15:17
Maghrib
17:49
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)