LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang melarang perdagangan
pakaian bekas impor. Salah satunya, alasannya berkaitan dengan jamur yang ditemukan dalam pakaian bekas impor, sehingga diperlukan langkah pengamanan kesehatan masyarakat Indonesia.
Selain itu, pengamanan tersebut juga terkait perlindungan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri. Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan larangan
thrifting karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.
Baca Juga: Bisnis Sepatu Branded Bekas, Pelaku Usaha: Menjanjikan tapi BerisikoMenanggapi hal itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, aktivitas
thrifting boleh saja dilakukan asal sesuai koridor hukum, yakni barang-barang bekas yang bakal dijual berasal dari dalam negeri bukan impor.
"
Thrifting kalo sesuai koridor hukum, barang-barang bekasnya dibeli di Indonesia bukan berdasarkan barang impor yang sudah dilarang, ini tentunya sangat dibuka kesempatan," ujar Sandiaga dalam
The Weekly Brief secara daring, Senin (6/3/2022).
Adapun
thrifting merupakan aktivitas membeli maupun menjual barang-barang bekas dengan tujuan untuk dipakai kembali.
Baca Juga: Begini Hukum Foto Produk Fesyen dengan Model MuslimahSandiaga pun turut mencontohkan salah satu jenama dalam negeri yang berkreasi memanfaatkan kembali pakaian bekas (
rework clothes), yang mampu berinovasi hingga dipesan oleh penyanyi kenamaan dunia Billy Eilish.
"Dia melakukan
reworking clothes dari pakaian-pakaian vintage dan ternyata sudah dipakai Billie Eilish dan beberapa selebritas besar dunia. Jadi kegiatan itu harus difasilitasi selama dalam koridor hukum dan tidak gunakan baju impor bekas," imbuhnya.
Thrifting Jadi Peluang Bisnis Ramah LingkunganSandiaga Uno mengatakan aktivitas membeli produk fesyen bekas atau dikenal dengan istilah
thrifting yang digemari anak muda, menjadi peluang usaha ekonomi kreatif dengan mengutamakan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Baca Juga: 73% Pakaian Berakhir Jadi Limbah, Ini Pentingnya Sustainable Fashion“Jadi thrifting ini jadi tren yang masuk ke dalam kategori wisata belanja atau
shopping, Mendag larang impor pakaian bekas dari luar negeri, berarti ini ada peluang untuk pelaku ekonomi kreatif lokal. Kita boleh jual barang bekas tapi tidak boleh impor, karenanya kita harus kembangkan kekuatan talenta-talenta ekonomi kita,” ujarnya.
Dengan peluang yang terbuka ini, Sandi mengungkapkan hal ini menjadi kesempatan yang terbuka bagi pelaku ekonomi kreatif untuk membangun sentra-sentra
flea market (pasar loak) khusus untuk barang bekas dalam negeri, usaha ini pun menjadi salah satu usaha dalam membantu masalah lingkungan dan mengurangi jejak karbon imbas
fast fashion (industri tekstil yang memproduksi berbagai model fesyen yang dengan cepat silih berganti).
Sementara guna mendukung fesyen yang berkelanjutan, lanjut dia, UMKM dapat memproduksi produk fesyen lokal baru dengan desain unik serta tetap mengutamakan prinsip ramah lingkungan atau mengarah ke fesyen yang berkelanjutan (
sustainability fashion).
Baca Juga: Sambut Potensi Bisnis Fesyen Muslim, Desainer Indonesia Harus Jadi Trendsetter“Dengan pewarna alami, indigo, penggunaan tenaga kerja lokal terutama ibu-ibu, sehingga masa pakai fashion ini lebih lama,” lanjut dia.
(jqf)