LANGIT7.ID, Jakarta - Foto produk
fesyen dengan model muslimah menjadi hal yang lumrah di
bisnis online. Hal ini memang menjadi daya tarik bagi konsumen, namun bagaimana hukumnya?
Ustadz Hilal Abu Naufal menegaskan, model wanita untuk foto
produk tidak diperbolehkan bila menampakkan auratnya, sekecil apapun yang terlihat.
"Jadi semisal model wanita untuk produk sepatu, dia memamerkan sepatu dengan tampak betis wanita itu tidak boleh. Jangankan sebagian, sepotong saja aurat tidak boleh ditampilkan," kata dia dikanal YouTube Madrosah Sunnah, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: Anisa Rahma Relaunching Brand Fesyen di Muslim Life Fest 2022Walaupun, kata dia, wajah dan bagian tubuh lain dari model wanita tidak tampak. Namun perihal aurat, tetap hal itu tidak boleh dilakukan.
Jumhur ulama menyebutkan bahwa seluruh bagian wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Adapun dalam mazhab Syafii, seluruh bagian tubuh wanita adalah aurat termasuk wajah dan telapak tangannya.
"Nah, jadi menampilkan bagian dari aurat adalah dilarang dalam Islam dan ini masuk dalam kategori haram," tegasnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Darul Furqon Palopo ini menyarankan agar pebisnis online bisa mengunggah foto produk tanpa model wanita. Apalagi bila harus melanggar syariat seperti menampilkan aurat.
"Silakan jualan apa saja selama itu mubah dan halal. Juga harus berlandaskan hukum syariat yang sesuai dengan ajaran Islam," tambahnya.
(bal)