Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 25 Mei 2026
home global news detail berita

Regulasi PUB Hambat Partisipasi Warga Atasi Masalah Sosial

tim langit 7 Ahad, 02 April 2023 - 15:17 WIB
Regulasi PUB Hambat Partisipasi Warga Atasi Masalah Sosial
Penyerahan policy brief kepada Asisten Deputi Kedaruratan dan Manajemen Pasca Kemenko PMK RI, Nelwan Harahap.Foto/istimewa
Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan menilai regulasi PUB (Pengumpulan Uang atau Barang) menghambat hak dan partisipasi warga mengatasi masalah sosial melalui kegiatan filantropi. Seharusnya regulasi PUB tersebut menjadi rujukan penggalangan sumbangan.

Regulasi tersebut adalah Undang-Undang No. 9/1961 tentang PUB dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 8/2021 mengenai Penyelenggaraan PUB yang menjadi rujukannya.

Kebijakan PUB ini jugs berpotensi mengkriminalisasi lembaga sosial dan filantropi yang terlibat dalam penanganan bencana dan menyulitkan mereka untuk mendukung program-program jangka panjang, termasuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Hal ini tertuang dalam Policy Brief Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan yang dipaparkan kepada jurnalis media pada acara media briefing di Jakarta, belum lama ini.

Baca juga:Gus Mus Ingatkan Soal Kursi yang Bisa Mengubah Perangai Manusia

Policy brief tersebut disusun berdasarkan pemetaan berbagai hambatan dan persoalan yang dihadapi lembaga filantropi dalam menggalang, mengelola, dan mendayagunakan sumbangan masyarakat.

Policy brief tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Sosial, Kemenko PMK, Komisi VIII DPR, dan pemangku kepentingan lainnya.

Koordinator Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan, Hamid Abidin menyatakan kegiatan filantropi yang tengah berkembang pesat di Indonesia sudah terbukti bisa menjadi sumber
daya alternatif dalam mendukung pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengatasi persoalan sosial.

Bahkan, berdasarkan Peraturan Presiden No. 111/2022, filantropi diakui sebagai salah satu pilar dan pendukung dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

“Sayangnya, dukungan dan kontribusi tersebut justru dihambat oleh regulasi pemerintah sendiri, yakni Permensos Penyelenggaraan PUB dan UU PUB yang menjadi rujukannya,” katanya.

Hamid menjelaskan, Permensos Penyelenggaraan PUB menjadi penghambat kegiatan Filantropi, khususnya penggalangan sumbangan, karena pasal-pasal atau ketentuan dalam kebijakan tersebut tidak relevan dengan kondisi dan perkembangan kegiatan filantropi sehingga sulit untuk diterapkan.

Hal ini tergambar dari beberapa ketentuan dalam peraturan tersebut, di antaranya:
- Ketentuan mengenai perizinan (pasal 3 ayat 3) mustahil diterapkan oleh lembaga filantropi yang bergerak dalam penanganan
bencana yang membutuhkan respon cepat, sementara pengurusan izin PUB membutuhkan waktu berminggu-minggu bahkan
sampai lebih dari sebulan.

- Ketentuan yang mengatur cakupan PUB menjadi penggalangan sumbangan skala lokal, regional, dan nasional (pasal 1, 2, 3, dan 4)
sulit diterapkan di era filantropi digital seperti sekarang ini yang tidak mengenal batas wilayah dalam penggalangan donasi.

- Paradigma atau pengertian sumbangan dimaknai sebagai kegiatan temporer dan berorientasi pada kegiatan karitatif (pasal 14 ayat
1, pasal 16, dan pasal 25 ayat 3) sehingga menyulitkan pengelola PUB untuk mengembangkan program-program strategis dan
berorientasi jangka panjang.

- Penetapan masa berlaku perijinan (pasal 11 ayat 1 dan 2) dan masa pelaporan sumbangan (pasal 25 ayat 3) sulit diterapkan oleh
organisasi yang memiliki program filantropi yang sifatnya rutin dan kontinyu sepanjang tahun.

- Ketentuan dana operasional 10% untuk kegiatan penggalangan sumbangan (pasal 18 ayat 1 dan 2) juga menghambat
penyelenggara PUB untuk menyalurkan sumbangan ke wilayah terpencil dan terluar.
- Mengabaikan dan mematikan inisiatif penyelenggaraan sumbangan yang dilakukan oleh individu, komunitas, dan perusahaan (pasal
3 ayat 1 dan 2).

- Kebijakan antar kementerian terkait PUB yang tidak sinkron dan tumpang tindih

Di luar ketentuan-ketentuan PUB yang dianggap tidak relevan, masalah teknis juga menjadi penghambat bagi lembaga filantropi dalam mematuhi dan menerapkan Permensos Penyelenggaraan PUB. Hal ini disampaikan Rinsan Tobing dari Save The Children.

Dia mengungkapkan pengalamannya mengurus izin PUB. Beberapa kendala teknis yang dihadapi, di antaranya, ketidakpastian dan lamanya jangka waktu pengurusan izin PUB yang bisa memakan wakt lebih 3 bulan.

Selain itu, mekanisme perizinan berjenjang, birokratis, dan persyaratan yang rumit, inkonsistensi pelayanan perizinan PUB yang tergambar dari penerapan ketentuan dan persyaratan yang berbeda-beda karena tidak adanya juknis (petunjuk teknis) penerapan regulasi tersebut.

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 25 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)