LANGIT7.ID-, Jakarta- -
Masjid sebagai tempat ibadah umat muslim memiliki peran sangat penting dalam masyarakat. Oleh karena itu, tidak jarang masjid membutuhkan dana untuk melakukan berbagai kegiatan dan memperbaiki fasilitas. Namun, muncul pertanyaan mengenai apakah baik jika perolehan dana masjid diumumkan kepada jamaah atau tidak.
Umumnya masjid saat ini mengumumkan perolehan dana dan penggunaannya secara terbuka kepada jamaah. Namun, pendapat yang berbeda muncul di kalangan masyarakat mengenai hal ini.
Ada yang setuju pengumuman perolehan dana dapat memotivasi jamaah lebih aktif dalam memberikan donasi. Namun, ada juga yang berpendapat hal tersebut kurang etis dan dapat merugikan masjid itu sendiri.
Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro, mengungkapkan pendapatnya terkait pengumuman perolehan dana masjid. Ia menyarankan agar perolehan dana ditulis saja secara terperinci, tanpa menyebutkan nama orang atau instansi yang memberikan donasi.
Baca juga:
2 Jenis Hijrah Bagi Pendosa, Tak Sekadar Pindah Fisik"Cukup dana berapa untuk apa, silahkan, tapi ndak usah ini dia ada yang umumkan itu dari sini siapa dari ini berapa, dek memalukan terus gini minta-minta ya di pengumuman," ujarnya dalam salah satu tausiahnya yang disiarkan secara daring, Selasa (2/5/2023).
Menurut KH Ahmad Zahro, perolehan dana masjid sebaiknya tidak perlu diumumkan dengan cara yang terlalu terbuka. Ia menilai, pengumuman seperti itu hanya akan membuat jamaah merasa malu dan merugikan marwah kehormatan masjid itu sendiri.
"Kalau pengumuman di luar sana, di jalan ya silakan, tapi jangan di masjid akan Jumatan akan tarawih juga, ini tiap malam dapat sekian, untuk ini, malu-malu orang Islam itu kaya nggak usah diminta," katanya.
Meskipun demikian, KH Ahmad Zahro mengakui pengumuman perolehan dana dapat membantu masjid untuk mendapatkan lebih banyak donasi. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pengumuman dilakukan dengan cara yang lebih santun dan tidak mengganggu konsentrasi jamaah dalam beribadah.
Dalam hal ini, pengumuman perolehan dana masjid memang perlu dipertimbangkan dengan matang. Pengumuman yang tidak tepat dapat merugikan marwah kehormatan masjid dan jamaah yang merasa terganggu. Oleh karena itu, sebaiknya pengumuman dilakukan dengan cara yang lebih teratur dan tidak terlalu terbuka, seperti yang disarankan oleh KH Ahmad Zahro.
(ori)