LANGIT7.ID-, Jakarta- - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak
wisatawan nusantara dan mancanegara berkunjung dan menikmati seamless experience di Indonesia usai status pandemi dicabut.
Seamless experience adalah pengalaman berwisata yang aman, nyaman, menyenangkan, serta bebas persyaratan.
"Untuk wisatawan nusantara, yuk kita jalan-jalan di Indonesia aja karena tentunya ini akan meningkatkan rasa cinta tanah air dan meningkatkan pergerakan ekonomi,” kata Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Nia Niscaya dalam Weekly Brief with Sandi Uno yang berlangsung secara daring, di Jakarta, Senin (26/6/2023).
Ia menambahkan, memberikan seamless experience bagi wisatawan artinya tidak perlu lagi upaya untuk memenuhi persyaratan perjalanan seperti kewajiban vaksinasi.
“Karena di beberapa negara vaksinasi itu menjadi hak asasi, jadi pemerintah tidak bisa memaksa. Ini memang cukup menantang waktu itu kondisinya untuk masuk ke Indonesia," lanjut Nia.
Baca juga:
Momen Ganjar dan Anies Bertemu di Mekkah, Imam Shamsi: AdemDalam kesempatan itu, Nia juga mengapresiasi aksi gerak cepat aparat kepolisian dalam menangani aksi pemerasan kepada wisatawan mancanegara oleh oknum di Bali yang viral di media sosial.
Kejadian ini sempat dikhawatirkan berdampak buruk terhadap citra pariwisata Indonesia khususnya Bali.
“Karena Bali adalah main tourist destination. Peristiwa ini terjadi saat Bali sedang gencar mempromosikan diri sebagai destinasi pariwisata berkualitas, berkelanjutan, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi turis dari seluruh dunia,” kata Nia.
Kadispar Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menyayangkan aksi oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Di tengah upaya penataan pariwisata Bali khususnya bagi wisatawan asing, malah muncul perilaku negatif dari masyarakat lokal sendiri.
“Kecepatan kami dalam menangani isu-isu yang ada di lapangan sudah kami koordinasikan dengan segera bahkan sekarang beberapa teman-teman kabupaten/kota sudah membentuk satgas yang betul-betul bisa lebih mudah diajak berkoordinasi dalam menangani hal-hal seperti ini,” ujar Bagus.
Pemprov Bali sendiri telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kendaraan Angkutan Khusus Berbasis Aplikasi.
Selain itu Dinas Perhubungan Pemprov Bali mengimbau pengelola dan pengemudi transportasi pangkalan untuk melegalisasi izin operasional, mulai dari parkir hingga tarif.
(ori)